Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara

Radartasik.com,JAKARTA — Politikus Ferdinand Hutahaean ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ditahan. Penetapan tersangka diputuskan usai penyidik melakukan gelar perkara.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik juga telah meminta keterangan 17 saksi serta 21 saksi ahli. Ferdinand juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka.

”Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Sehingga, menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1/2021).

Penyidik juga memutuskan mengenakan penahanan kepada Ferdinand. Dia akan ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

”Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” jelas Ramadhan.

Ferdinand dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kasus itu bermula dari trending-nya tagar #tangkapferdinand media sosial Twitter. Pemicunya kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.

Ferdinand saat itu menulis, kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tak lama setelah menerima laporan polisi, Bareskrim bergerak cepat mengusut kasus tersebut.

Akhirnya, Bareskrim meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: