Sudah Tewaskan 23 Warga, Polisi Larang Jebakan Tikus Berlistrik

Sudah Tewaskan 23 Warga, Polisi Larang Jebakan Tikus Berlistrik

Radartasik.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya secara resmi melarang penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik.  Keputusan itu diambil menyusal sudah ada 23 orang warga yang tewas akibat alat tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Kapolda menegaskan, membasmi tikus sebagai hama di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal.  

“Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal,” kata Kapolda Jateng di Semarang, Minggu (09/01/2022).

Ia memastikan kepolisian akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan tikus yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Kapolda mengapresiasi dan mendukung penggunaan cara-cara aman dalam membasmi tikus di persawahan, seperti dengan membudidayakan burung tyto alba sebagai pemangsa alaminya.

Ia menilai burung hantu jenis serak jawa atau tyto alba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus. Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar mengajak petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama tikus.
 
Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat penggunaan jebakan tikus berlistrik.

Setidaknya, 23 orang di berbagai daerah di  Jateng —terbanyak di Sragen— meninggal dunia akibat jebakan listrik ini.

“Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan,” katanya.(jpnn/cnn/antara/bbs)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: