Dinilai Tak Perhatikan Lingkungan, Penebangan Pohon di Jalan Perintis Dikritisi

Dinilai Tak Perhatikan Lingkungan, Penebangan Pohon  di Jalan Perintis Dikritisi

radartasik.com, BANJAR— Pemerhati lingkungan Forum Aliansi Kedaulatan Rakyat Kota Banjar Ujang Ruswan menduga ada kelalaian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam penebangan pohon di Jalan Perintis Kemerdekaan. Dia menilai penebangan tanpa memikirkan dampak rusaknya lingkungan sekitar.


“Pohon yang berusia puluhan tahun ini dapat mencegah polusi udara dan rusaknya ozon di kawasan perkotaan,” kata Ujang, Minggu (8/1/2022).

Dari lima pohon yang ditebang itu, dua di antaranya diketahui masih dalam kondisi hidup. Menurut Ujang, pohon yang terletak di jalur provinsi itu jika dirunut dari prosedur izin, maka penebangannya harus melalui Binamarga Provinsi Jawa Barat.

“Saya menilai penebangan tersebut salah dan melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menebang pohon dipinggir jalan raya yang seharusnya menjadi sarana yang sejuk bagi masyarakat pengguna jalan,” katanya.

Selain itu, Ujang juga menyebutkan penebangan tersebut melanggar UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

“Pelaku bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) pasal penebangan tanpa izin sesuai Perda nomor 11 tahun 2005. Kemudian apabila motif penebangan untuk keuntungan seseorang, pelaku juga bisa dikenakan pasal pencurian 362-KUHP karena ada upaya jahat dan memperkaya diri atau mengambil keuntungan dari barang milik orang lain atau negara,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar Eri Kusmara Wardhana membantah penebangan itu merupakan kelalaian pihaknya.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup hanya melakukan pemangkasan dengan pertimbangan jika tidak dipangkas maka pohonnya membahayakan pejalan kaki dan pengendara.

“Kami secara gabungan hanya melakukan pemangkasan saja dengan pertimbangan untuk mengantisipasi terjadinya insiden ranting pohon yang kerap jatuh dan membahayakan pengendara jalan,” katanya.

Prosedur pemangkasan ranting pohon yang telah kering itupun, lanjut Eri, dilakukan setelah mengajukan izin melalui Binamarga Provinsi.

“Nah, tidak lama setelah pemangkasan, kami mendapatkan laporan adanya penebangan pohon di jalur tersebut oleh salah satu warga,” ungkapnya.

Ditebang Warga

Kepala Pelaksana BPBD Kota Banjar mengaku sempat didatangi salah satu warga yang menebang pohon tersebut, Teja Mulyana. Teja mengklaim pohon tersebut miliknya.

“Sempat datang ke BPBD karena yang bersangkutan sempat komplain saat kita memangkas pohon tersebut sebelumnya bersama instansi terkait dan tak lama kemudian katanya warga tersebut menebangnya,” ujarnya.

Sementara menurut Teja Mulyana, dirinya memang menebang pohon tersebut dengan alasan pohon tersebut awalnya ditanam kakeknya.

“Pohon itu sudah ada dan kemudian ada pelebaran jalan, dimana pohon tersebut akhirnya berada diarea trotoar,” ucapnya.

Teja mengaku membayar sendiri biaya penebangan pohon tua yang diklaim miliknya tersebut. “Kalau pun harus ada prosedur yang harus saya tempuh saya siap melakukannya,” ucap Teja.

Ia mengaku pohon yang ditebangnya itu dihibahkan untuk pembangunan masjid dan pesantren. “Saya kirim untuk pembangunan pesantren dan masjid,” katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: