Disergap saat Hendak Jual Sabu Cara Ranjau

Disergap saat Hendak Jual Sabu Cara Ranjau

Radartasik.com — Begitu keluar rumah, budak sabu ini langsung disergap beberapa orang. Vicky, 22, warga Jalan Tambak Asri, Gang Dahlia, Surabaya, pun tak berkutik. Ia akhirnya menyerah dan memberi tahu lokasi penyimpanan sabu-sabu (SS).

Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung membawa tersangka untuk dilakukan penyidikan. Polisi juga membawa dua poket sabu dengan berat 0,84 dan 0,40 gram.

Pengungkapan pengedar sabu tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat. Tersangka biasa mengedarkannya di kawasan Tambak Asri. Tersangka biasa mengedarkan dengan cara ranjau tidak jauh dari rumahnya. 

"Sistem ranjau" yaitu dengan pola komunikasi terputus. Pola itu memungkinkan banyaknya orang yang terlibat dalam proses peredaran narkoba. Namun mata rantai antara bandar, kurir dan pengedar terputus. 

“Kami tunggu tersangka keluar (rumah). Nah, saat keluar rumah langsung kami sergap,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Minggu (9/1).

Saat penyergapan, tersangka Vicky sempat melawan. Namun, dia segera diamankan petugas. Lalu, diminta menunjukkan lokasi penyimpanan sabu miliknya. Polisi menemukan dua poket sabu yang siap dijual serta uang Rp 700 ribu diduga hasil penjualan narkoba. Tersangka mengaku sabu tersebut sisa. Sementara beberapa poket sudah terjual.

“Tersangka menjual ke pelanggannya saja. Jika tidak kenal dengan pembeli baru diranjau,” ungkap AKP Hendro.

Pihak kepolisian masih mendalami dari mana tersangka mendapat sabu tersebut. Ia diduga sudah lama menjual sabu karena berhasil menjual serbuk haram itu dalam waktu singkat. “Kami masih kembangkan lagi jaringan atasnya. Sementara ini, ia mengaku mengambil sabu dengan cara diranjau,” tutur Hendro. (gun/rek/jpg) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: