MenPPPA Minta Semua Pihak Kawal Terus RUU TPKS

MenPPPA Minta Semua Pihak Kawal Terus RUU TPKS

Radartasik.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, DPR RI dan masyarakat sipil untuk memberi perhatian dan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ia menegaskan bahwa hal ini kepentingan seluruh masyarakat Indonesia guna memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.

“Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku kekerasan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban. Kami yakin DPR akan segera membahas dan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum komprehensif, yang menjadi kebutuhan kita semua, khususnya perlindungan kepada perempuan dan anak,” tegas Bintang, Minggu (9/1).

Ia menegaskan, inisiasi RUU TPKS ini merupakan terobosan hukum yang memberikan payung hukum secara komprehensif dan terintegratif yang mengatur pencegahan, penanganan, pemulihan dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.

Saat ini, KemenPPPA juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, seperti organisasi, tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, perguruan tinggi, media massa, jajaran pemerintah (kementerian/lembaga) dan institusi penegak hukum untuk menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pihaknya pun melakukan dialog secara intensif bersama kelompok yang sudah sepakat maupun belum sepakat dalam pembahasan RUU. Hal tersebut merupakan upaya membenahi dan memformulasikan kembali RUU TPKS sehingga dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Sampai saat ini dinamika pembentukan RUU TPKS terus terjadi di DPR melalui Badan Legislasi. Pembahasan intensif terus dilakukan dan membuka ruang bagi masyarakat/publik untuk menyampaikan pandangannya,” tuturnya.

“Pro kontra adalah hal yang biasa terjadi, namun yang terpenting adalah tujuan akhir yaitu RUU ini adalah demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia di dalam memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual,” pungkasnya. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: