Syarat Guru ASN dan PPPK Jadi Kepsek Menurut Permendikbudristek Baru

Syarat Guru ASN dan PPPK Jadi Kepsek Menurut Permendikbudristek Baru

Radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan baru mengenai pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek).

Aturan berupa Permendikbudristek 40 tahun 2021 itu di antaranya mengatur persyaratan bagi guru ASN (aparatur sipil negara) maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang ditugaskan menjadi kepsek.

Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan,” bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permendikbudristek 40 Tahun 2021.

Sebanyak 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru ASN dan PPPK sebagai kepsek antara lain: 

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2. Memiliki sertifikat pendidik;

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);

6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

”Persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat,” bunyi Pasal 2 ayat 2. (esy/fat/jpnn/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: