Cara dan Syarat Membuat KTP-el Digital, Pembuatan KTP-el Fisik Tetap Dilayani
Reporter:
ocean|
Sabtu 08-01-2022,18:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sudah membuka layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) digital.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan pelayanan pembuatan
KTP-el
digital ini dilakukan secara bertahap.
Syarat membuat
KTP-el
digital antara lain warga harus memiliki
smartphone, tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet, dan memiliki kemampuan soal teknologi.
”Yang belum punya handphone, belum ada jaringan tetap kami layani,” kata Zudan Arif Fakrullah dikutip dari keterangan video, Sabtu (8/1/2022).
Dia menjelaskan uji coba
KTP-el
digital dilakukan mulai 2021. Uji coba identitas
digital ini dilakukan di 58 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
”Identitas ini untuk secara bertahap menggantikan
KTP-el fisik,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).
1. Unduh aplikasi Identitas
Digital (PPID Kemendagri) pada ponsel pintar
2. Pemohon harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
3. Verifikasi data dilakukan dengan teknologi face recognition atau
pengenalan wajah
4. Pemohon melakukan verifikasi melalui email
5. Pemohon bisa kembali ke aplikasi dan login untuk mengakses data
kependudukannya masing-masing seperti
KTP-el, Kartu, Keluarga (
KK),
Nomor Pokok Wajib Pajak (
NPWP), hingga Kartu Vaksinasi Covid-19.
Kendati pembuatan
KTP-el
digital mulai dibuka, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memastikan Dukcapil tetap melayani pembuatan identitas berbentuk fisik dengan pelayanan manual.
”Dukcapil tetap menerapkan prinsip
double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan
digital dan layanan secara fisik manual,” tegas Zudan.
(jpnn/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: