Sudah Kewajiban Komisi III DPRD Banjar Perjuangkan Hak Guru, Regulasi Tunjangan Daerah Harus Dikaji

Sudah Kewajiban Komisi III DPRD Banjar Perjuangkan Hak Guru, Regulasi Tunjangan Daerah Harus Dikaji

Radartasik.com, BANJAR — Ketua Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FPPP) Kota Banjar Dicky Agustaf menilai suatu kewajiban Komisi III DPRD Kota Banjar memperjuangkan hak-hak para guru yang bersertifikasi. 

"Kami sangat mengapresiasi sekali, sudah semestinya bagi kita semua memperhatikan segala permasalahan di bidang pendidikan," kata Dicky Agustaf kepada radartasik.com, Sabtu (08/01/2022). 

Terlebih yang saat ini sedang menghangat dengan ditiadakannya tunjangan daerah (tunda) bagi sahabat-sahabat guru yang bersertifikasi.

Dicky Agustaf menyakini bapak ibu guru bukan tidak menerima jika tunjangannya ditiadakan di tahun 2022 ini. 

"Tapi hal ini muncul ketika rilis sudah dikeluarkan, sedangkan aturan yang menjadi dasarnya, pemegang kebijakan sedikit terlambat menjelaskan," tegas Dicky Agustaf.

Di awal dijelaskan hanya untuk menutup defisit anggaran, tapi di akhir baru dikeluarkan aturan yang notabene menjadikan hal tersebut sebagai double accounting.

Itu yang menjadi tanda tanya di benak para sahabat guru semuanya. Di sisi lain pula dirinya berharap anggota DPRD untuk mengkaji jika benar tunjangan guru bersertifikasi ini ditiadakan.

"Apakah akan mengurangi anggaran pendidikan yang menurut amanat UUD 45 pasal 31 ayat 4  dan UU nomor 20 tahun 2003 yang mengharuskan dalam APBN ataupun APBD harus dianggarkan untuk pendidikan sebesar 20 persen," ujar Dicky Agustaf. (anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: