Tampung Keluhan FSG, Komisi III Janji Perjuangkan Hak Guru

Tampung Keluhan FSG, Komisi III Janji Perjuangkan Hak Guru

Radartasik.com, BANJAR — Menindaklanjuti hearing Forum Guru Sertifikasi (FGS), Komisi III DPRD Kota Banjar langsung melakukan kunjungan kerja ke Kantor Disdikbud Kota Banjar, Jumat (07/01/2022).  Sekretaris Komisi III Ir Soedarsono juga berjanji akan memperjuangkan apa yang menjadi kegelisahan para guru bersertifikasi soal dihapuskannya tunjangan daerah. 

"Ya kita ingin mencari tahu dasar hukumnya. Katanya sesuai Permendagri Nomor 27 tahun 2021," kata dia kepada wartawan. 

Dalam regulasi tersebut guru bersertifikasi tidak mendapatkan lagi tunjangan daerah. Sedangkan guru yang tidak memiliki sertifikasi masih mendapat tunjangan daerah. "Kita juga akan menanyakan ke Pemkot Banjar," tegasnya.

Jika alokasi tunjangan daerah untuk guru bersertifikasi ini sudah tidak masuk APBD murni, Soedarsono berpendapat ada peluang lain yang bisa diambil yaitu pada anggaran perubahan nanti. Namun Komisi III akan mengoreksi terlebih dahulu khawatir ada yang salah. "Kalau sesuai Permendagri, tidak masalah. Namun harus jelas dulu di daerahnya seperti apa langkah yang harus dilakukan," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Banjar H Lukmanulhakim sudah menerima informasi bahwa guru bersertifikasi tidak lagi mendapat tunjangan daerah pada 2022. 

"Ini merupakan kebijakan pemerintah, kita dari Disdikbud juga menunggu. Kita kembalikan lagi ke Wali Kota," imbuhnya. 

Dia menggambarkan, di daerah lain seperti Pangandaran dan Ciamis, guru bersertifikasi sudah tidak mendapat tunjangan daerah. Setahu dia, belanja pegawai di daerah harus sebesar 30 persen. 

Dia juga menduga, di Kota Banjar dilakukan pemangkasan anggaran secara bertahap dan saat ini menyasar ke guru bersertifikasi. "Kita juga di birokrasi cemas, nanti tunda (tunjangan daerah, Red) juga bakal dipotong atau dihapus, sama seperti daerah lain," ujarnya. (anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: