Bupati Ciamis Minta Pemerintah Desa Lebih Tertib Administrasi

Bupati Ciamis Minta Pemerintah Desa Lebih Tertib Administrasi

radartasik.com, CIAMIS - Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya me-launching Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Gedung Islamic Center Ciamis, Kamis (6/1/2022).


Kegiatan ini dihadiri langsung 158 kepala dan sekretarisnya, sedangkan 100 desa mengikuti secara virtual.

Herdiat mengingatkan para kepala desa harus benar-benar tertib dalam merealisasikan Dana Desa.

Sehingga ke depannya tidak ada kepala desa yang terjerak hukum karena tidak sesuai aturannya dalam merealisasikan Dana Desa.

“Kepala desa jangan keluar jalur dalam pengelolaan Dana Desa. Laksanakan dengan sungguh-sungguh aturan main yang ada, jangan sampai ada kades terjerat hukum,” ujarnya, menjelaskan. 

Kata dia, dasar penggunaan Dana Desa yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) menjelaskan mekanisme penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

“Aturan tersebut mengatur Dana Desa mesti digunakan untuk apa saja. Kemudian Permenkeu 190/PMK.07/2021 dan Permendes Nomor 7 Tahun 2021 harus diperhatikan dan diikuti oleh seluruh kepala desa. Kemudian harus memedomani dan paham berbagai aturan dalam penggunaan Dana Desa,” paparnya.

Kata dia, setiap tahun penerimaan Dana Desa di Kabupaten Ciamis terus mengalami peningkatan. Tahun ini, Dana Desa yang diterima oleh desa se-Kabupaten Ciamis mencapai Rp 270,5 miliar, sedangkan sebelumnya di tahun 2021 Rp 263,6 miliar. 

Kepala DPMD Kabupaten Ciamis Ape Ruswandana menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut agar pemerintah desa semakin memahami mekanisme dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.

“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemerintah desa dapat memprioritaskan program-program yang bersinergi dengan pemerintah daerah, provinsi dan pusat,” terangnya. 

Kata dia, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021, Dana Desa dibagi dalam program perlindungan sosial 40 persen, program ketahanan pangan 20 persen, dukungan terhadap penanganan Covid-19 8 persen, sisanya untuk sektor lainnya.

“Saya berpesan kepada seluruh pemerintah desa agar memedomani peraturan perundang-undangan yang diterbitkan pemerintah pusat,” ujar dia. (isr/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: