Miris, Jumlah Pelapor Kekerasan Seksual di Kampus Semakin Meningkat
Reporter:
radi|
Jumat 07-01-2022,08:52 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Setelah disahkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ternyata jumlah korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus atau perguruan tinggi mengalami peningkatan drastis. Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Kamis (06/01/2021) dikutip dari Antara..
“Yang selama ini tidak berani melapor, tapi setelah ada Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021, red-), itu
semakin meningkat,” kata Maria saat memberi paparan materi dalam webinar bertema Indonesia Darurat
Kekerasan Seksual yang disiarkan di platform Zoom Meeting danKamis (06/01/2021)
Fenomena peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan oleh korban
kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan bahwa Permendikbud 30/2021 mulai berhasil mengungkap fenomena gunung es yang selama ini terjadi di perguruan tinggi. Akan tetapi, Maria mengatakan bahwa
Komnas Perempuan masih belum memiliki data pasti terkait jumlah peningkatan laporan yang diperoleh setelah disahkannya Permendikbud tersebut.
Selain itu, Maria juga mengatakan bahwa keberhasilan Permendikbud dalam memberi keberanian kepada korban
kekerasan seksual untuk melaporkan pengalaman mereka, menunjukkan kehadiran peraturan tersebut tidak bertujuan untuk melegalkan perzinaan, sebagaimana yang menjadi polemik di tengah masyarakat setelah Permendikbud 30/2021 disahkan.
“Ini menjadi fakta bahwa perdebatan terkait substansi yang ada di Permendikbud 30/2021 itu untuk melihat
kekerasan seksual yang terjadi di
kampus adalah nyata, bukan melegalkan perzinaan dan lain-lain itu,” kata dia. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: