Residivis Curi Motor Petani
Reporter:
andriansyah|
Jumat 07-01-2022,10:45 WIB
radartasik.com, MANGUNREJA — Pelaku pencurian, PD (22) warga Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya karena mencuri sepeda motor milik Yoyo Taryo (47) yang diparkirkan di Gubuk Persawahan di Kampung Sadayana Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari, Kamis (6/1/2022).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Sadayana Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari. Sementara teman pelaku lainnya yang juga ikut mencuri, yaitu GSP (26) masih buron.
Kapolres Tasikmalaya
AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, berdasarkan laporan korban pencurian sepeda motor, yang bekerja sebagai petani, Satreskrim
Polres Tasikmalaya bersama Polsek Leuwisari berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor di Kecamatan Leuwisari.
Menurutnya, pelaku PD berhasil diamankan di Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari. Sementara satu orang pelaku lainnya masih DPO. Modus pelaku saat melakukan aksinya melihat sepeda motor yang ditinggal atau diparkir pemiliknya di gubuk persawahan. Dan motornya pada saat itu tidak dikunci leher.
“Pelaku menggunakan pisau kater untuk merusak dan memotong kabel soket di sepeda motor. Kemudian, motor dituntun dibawa oleh kedua pelaku,” kata Rimsyah saat ekspose di Mako
Polres Tasikmalaya.
Pelaku berjumlah dua orang saat melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor milik petani. Sebelumnya, PD merupakan seorang residivis, yang pernah mencuri hewan ternak kambing dan pernah dipenjara selama satu tahun setengah.
“Masyarakat diimbau memakai kunci ganda agar kendaraannya aman. Untuk mencegah dan mengurangi orang berbuat kejahatan,” tambah dia.
Kasat Reskrim
Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian sepeda motor yaitu satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Supra Fit. Kemudian, satu buah pisau kater, satu pakaian lengan pendek, satu celana panjang jeans, satu lembar
STNK dan satu buah
BPKB.
Dia menambahkan, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Pelaku PD (22) mengakui sudah mencuri sepeda motor seorang petani yang ditinggal ke sawah dan diparkir di sebuah gubuk. Alat yang digunakan pisau kater untuk memotong kabel soket sepeda motor. “Caranya saya potong kabelnya, lalu didorong dibawa kabur. Saya juga pernah mencuri kambing dan dipenjara satu tahun setengah. Cara mencurinya dibawa, dituntun dan ada juga yang disembelih di lokasi,” kata dia. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: