KPK Temukan Uang Rp 5 Miliar dalam OTT Wali Kota Bekasi

KPK Temukan Uang Rp 5 Miliar dalam OTT Wali Kota Bekasi

Radartasik.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, dalam operasi kedap tersebut, lembaga antirasuah turut mengamankan uang senilai Rp 5 miliar. Uang itu menjadi barang bukti dari operasi senyap yang kini menjerat pria yang akrab disapa Pepen.

Pepen menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya setelah giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi yang berlangsung pada Rabu (5/1) kemarin. Delapan orang lainnya yang juga menyandang status tersangka di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Firli menjelaskan, OTT di Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Selanjutnya, pada Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju sebuah lokasi di Kota Bekasi.

“Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi,” ucap Firli.

Lantas, tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang, yang diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi. “Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan M. Bunyamin pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota,” papar Firli.

Setelah itu, tim masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak di antaranya Walikota Bekasi Rahmat Effendi; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi, Bagus Kuncorojati dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.

Secara paralel, lanjut Firli, tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain Novel seorang makelar tanah di wilayah Cikunir, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril di daerah Pancoran serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi di daerah Sekitar Senayan Jakarta.

“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Firli.

Kemudian pada Rabu (6/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB tim KPK juga bergerak mengamankan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi. 
“Kamis, 6 Januari 2022, tim KPK juga kembali mengamankan dua orang yaitu Camat Jatisampurna Wahyudin dan Lai Bui Min alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah,” tandas Firli.

Sebagai pemberi Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: