Punya Pekerjaan Berat, Jokowi Tambah Posisi Wamen

Punya Pekerjaan Berat, Jokowi Tambah Posisi Wamen

Radartasik.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah posisi wakil menteri di kabinet yang ia pimpin. Kali ini dia meneken Perpres tentang penambahan pososi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). 

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai penambahkan kursi Wamendagri lantaran untuk menghadapi kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Pasalnya nanti Kemendagri akan menyiapkan penjabat untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Mendagri harus menyiapkan para penjabat karena akan banyak kepala daerah yang sudah berakhir di tahun 2022. Ada tujuh gubernur kan di 2022 akan berakhir. Nanti di 2023 juga banyak sekali gubernur yang akan berakhir juga kan, dan itu kan juga harus ada penjabat dan penjabat itu yang mengelola mengatur dari Kemendagri,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/1).

Legislator Partai Nasdem menambahkan, belum lagi nantinya pemerintah bakal menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak di 2024 mendatang. Tentunya itu pekerjaan yang tidak mudah. Sehingga dibutuhkan orang yang bisa membantu menteri.

“Apalagi nanti Kemendagri akan menghadapi beban yang berat pekerjaan yang besar dia akan ada pemilu 2024 serentak nasional, ada Pilkada ada Pilpres,” katanya.

Karena alasan itulah, Saan mengungkapkan Presiden Jokowi menambah kursi Wamendagri. Diharapkan nantinya posisi wakil menteri bisa saling bekerja sama dengan menteri.

“Tentu dengan beban pekerjaan yang sangat besar dan juga menyiapkan persiapan persiapan jelang Pemilu maka menurut saya memang penting dan masuk akal kalau misalnya presiden membuat membentuk wamendagri,” ungkapnya.

Diketahui saat ini sudah ada sepuluh kursi wakil menteri kosong di pemerintah Jokowi. Jabatan tersebut diantaranya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Wamenkop UKM), Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM).

Kemudian Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Wakil Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Wakil Menteri Investasi, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Wakil Menteri Sosial (Wamensos) dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: