Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus, FGS KOta Banjar Datangi DPRD

Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus, FGS KOta Banjar Datangi DPRD

radartasik.com - Sejumlah guru PNS dari Forum Guru Sertifikasi (FGS) Kota Banjar mendatangi kantor DPRD Kota Banjar. 


Yap, untuk melakukan hearing dengan Komisi III DPRD dan Dinas terkait, Kamis (06/01/22) di ruang paripurna. 

Tujuannya, menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait adanya penghapusan Tunjangan Daerah (Tunda) untuk guru yang bersetifikasi. 

Problema itu mencuat saat bu Wali Kota Banjar ketika menyampaikan pidato pada peringatan Hari Guru Nasional akhir bulan Oktober di Gelora Banjar Patroman Langensari. 

"Awalnya yang disampaikan saat itu defisit, tapi seiring berjalannya waktu, malah berubah menjadi dobel accounting. Sebenarnya yang benar yang mana," kata Koordinator Forum Guru Sertifikasi Kota Banjar Eko Herdiansyah kepada wartawan.

Diakuinya, sebanyak 779 guru PNS yang sudah memiliki sertifikasi dan jika Tunda dihapuskan maka akan terdampak pada sosial ekonomi.

Tujuan Tunda itu untuk mensejahterakan para guru, namun jika dihapus bukan sejahtera yang didapat. Melainkan justru dimiskinkan. Terlebih 85 persen sertifikasinya sudah di agunkan ke bank.

"Biasanya kalau ulang tahun mah dapat kado teh yang menyenangkan, tapi ini malah dikasih yang menggelegar," tegasnya. 

Pihaknya menuntut agar tunda tidak di hapuskan, melainkan harus tetap ada. Meski saat ini sudah ditetapkan, namun masih ada di APBD perubahan mendatang diperjuangkan. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar Gun Gun Gunawan SUd mengatakan, adanya penghapusan tunda dipandang sebagai ketidakadilan. Apakah sesuai Permendagri nomor 27 tahun 2021 atau tidak.

"Kalau sesuai regulasi tidak masalah, namun akan menjadi bahan kami konsultasikan ke Provinsi Jabar," imbuhnya.

Pihaknya akan memperjuangkan hak-hak mereka untuk direalisasikan. Terlebih hal itu disampaikan saat peringatan HGN malah mendapatkan kado yang menyedihkan.

Diakuinya Kota Banjar mengalami penurunan anggaran alias defisit. Dulu diangka Rp 800 Miliar lebih namun sekarang menurun jadi Rp700 Miliar lebih.

"Kami akan mendorong pemerintah daerah menganggarkan ulang, kalau sampai di hapuskan harus diperjuangkan," tegasnya. 

Asda 1 Setda Kota Banjar Nur'saadah menambahkan dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 PNS diperkenankan mendapatkan penghasilan tambahan, bukan Tunda tapi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). 

"Kalau guru masuknya TPG (tambahan penghasilan guru). Tambahan penghasilan berdasarkan objektif lainnya bagi guru yang memiliki sertifikasi," imbuhnya.

Namun dengan penuh kehati-hatian, pemerintah daerah menghapuskan tunjangan daerah bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi. 

Karena jangan sampai nanti ada 2 pemberian tambahan penghasilan dengan kriteria yang sama. 

Hal itu diatur dalam Permendagri dan Permendikbud tentang pengembalian penghasilan tambahan.

"Tunda bagi guru yang bersertifikasi ditiadakan di tahun 2022 ini. Hal itu juga sama tidak diberikan guru di kemenag yang bersertifikasi," ujarnya. 

(anto sugiarto/radartasik.com) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: