Novel: Ferdinan Harus Segera Ditangkap! Tempatkan Ditahanan Isolasi, Agar Tak Dimassa Tahanan Lain

Novel: Ferdinan Harus Segera Ditangkap! Tempatkan Ditahanan Isolasi, Agar Tak Dimassa Tahanan Lain

radartasik.com - Desakan pada pihak kepolisian untuk segera menangkap Ferdinand Hutahaean, terus digelorakan Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.


Betapa tidak, cuitan Ferdinand Hutahean itu sudah jelas merupakan penghinaan terhadap agama dan Tuhan.

"Harus segera ditangkap, jangan lagi ada alasan bahwa twitan itu bukan milik Ferdinand atau dibajak atau apalah alasannya,” kata Novel, kepada pojoksatu.id, Kamis (06/01/22).

Jika sudah ditangkap, Novel menyarankan polisi agar nantinya menempatkan Ferdinand di tahanan isolasi.

Hal itu berkaca pada nasib Muhammad Kece yang mendapat amukan tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri.

"Itu Ferdinand harus segera ditahan di tahanan isolasi agar jangan sampai dimasa oleh para tahanan lain. Karena kalau ada urusan penghinaan agama semua akan marah," ujarnya.

Novel juga mengungkap, dalam hukum Islam, orang yang menghina agama seperti Ferdinand Hutahean sudah halal darahnya alias layak dihukum mati.

"Jelas Ferdinand bisa mati dimassa karena yang dihina agama Islam. Maka menurut syariat Islam, tidak ada tebusannya kecuali hukuman mati," ungkap Novel.

Novel juga menilai, cuitan Ferdinand Hutahaean 'Allahmu lemah' itu jelas merupakan penghinaan terhadap agama.

“Ocehan Ferdinand sudah sangat jelas dan terang sangat diduga kuat melakukan penghinaan agama,” kata Novel.

Novel lantas membandingkan tindakan Ferdinand dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Menurut Novel, penistaan agama yang dilakukan Ferdinand itu jauh lebih parah ketimbang Ahok.

Pasalnya, dalam cuitannya, Ferdinand jelas-jelas menyebut 'Allah'.

“Ini lebih jelas diksinya, lebih dari Ahok karena tanpa penafsiran lagi langsung jelas-jelas menyebut kata 'Allah',” tegas Novel.

Karena itu, Novel Bamukmin mendesak kepolisian agar segara menangkap Ferdinand.

Menurutnya, mantan politisi Partai Demokrat itu bisa diancam penjara enam tahun.

“Atas dasar hukum delik umum ini polisi harus segera menangkap (Ferdinand) dijerat pasal 156a KUHP Dan UU ITE dengan ancaman 5 tahun dan 6 tahun,” tegasnya. (pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: