Kenaikan Upah Dinilai Tak Sentuh Buruh Kontrak

Kenaikan Upah Dinilai Tak Sentuh Buruh Kontrak

radartasik.com, BANJAR — Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Drs H Asep Tatang Iskandar mengatakan, gaji buruh yang telah bekerja di atas satu tahun lebih bisa naik 3,27 persen sampai 5 persen.


Hal itu berdasar Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 tentang kenaikan upah bagi buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa Barat.

“Surat edarannya sudah kami terima. Nantinya upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa Barat mengalami kenaikan,” kata Asep Tatang, Rabu (5/1/2022)

Ia menjelaskan, besaran kenaikan upah bagi buruh satu tahun atau lebih merupakan pedoman bagi pengusaha dalam menyusun struktur skala upah.

Ia melanjutkan, perumusan besaran skala upah nantinya akan ditetapkan berdasarkan produktivitas, kemampuan perusahaan dan kesepakatan pihak pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh.

“Dinas Tenaga Kerja sesuai Keputusan Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk memfasilitasi perumusan upah tersebut,” katanya.

Pihaknya hanya menerima laporan hasil kesepakatan upah yang telah dirumuskan pihak perusahaan dengan serikat pekerja atau buruh dan melakukan pengawasan atas skala upah yang telah disepakati.

“Masing-masing perusahaan dengan buruh atau pekerja yang merumuskan besarannya. Kami tidak bisa intervensi, yang penting sesuai ketentuan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, apabila nantinya ada pihak perusahaan yang melanggar atas kesepakatan pembayaran upah sebagaimana yang telah disepakati pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Untuk pengawasan mereka wajib melaporkan hasil kesepakatan upah. Jadi, apabila ada perusahaan yang melanggar, buruh bisa melapor ke kami agar ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas,” katanya

Terpisah, Sekretaris Forum Solidaritas Buruh (GAB) Kota Banjar Endang Suryanto mengatakan tidak setuju adanya kebijakan struktur skala upah bagi pekerja yang sudah di atas satu tahun tersebut.

Pasalnya, buruh dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), secara perhitungan mereka kerja di bawah satu tahun karena sistem kontrak kerja yang selalu dilakukan secara berulang-ulang.

Dia menilai kebijakan skala upah tidak menguntungkan serta tidak membawa dampak positif pada kesejahteraan buruh yang bekerja dengan sistem PKWT.

“Kami FSB Banjar kurang setuju karena risiko untuk PKWT dengan kontrak kerja di bawah satu tahun, maka kami tidak akan pernah merasakan kebijakan dari SK Gubernur yaitu kenaikan 3,27 sampai 5%,” katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut justru lebih menguntungkan pekerja tetap dan akan menciptakan kesenjangan atau margin yang jauh antara pekerja kontrak dengan pekerja tetap.

“Kami ingin UMK yang naik, justru skala upah itu memang nominalnya pasti lebih dari UMK jika penerapannya sesuai dengan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mendorong agar setiap perusahaan melaksankan apa yang sudah menjadi keputusan tersebut dan meminta pemerintah memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

Selain itu, FSB meminta agar pekerja atau buruh dengan sistem PKWT dikontrak dengan ketentuan kontrak kerja selama dua tahun.

“Selama ini rata-rata mereka dikontrak selama enam bulan, kemudian diperbaraui dengan masa kontrak yang sama, sehingga mereka tidak bisa tersentuh kebijakan itu,” katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: