Jemaah Haji Akan Difasilitasi

Jemaah Haji Akan Difasilitasi

radartasik.com, INDIHIANG — Terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengharuskan pemerintah daerah memfasilitasi jemaah haji. Ditindaklanjuti DPRD Kota Tasikmalaya lewat Raperda Fasilitasi Jemaah Haji, yang merupakan salah satu utang para wakil rakyat dalam membuat aturan di tahun lalu.

Ketua Panitia Khusus Raperda Fasilitasi Jamaah Haji, Anang Safaat menjelaskan regulasi tersebut nantinya diharapkan bisa membantu masyarakat yang hendak beribadah ke tanah suci lebih nyaman lagi. Mulai dari titik pemberangkatan di daerah, embarkasi penampungan jemaah di Jakarta atau Bekasi.

Sebagai inisiatif wakil rakyat menindaklanjuti undang-undang tersebut. “Nanti ketika sahkan Perdanya yang akan lebih memudahkan warga kita dari sisi keselamatan, semoga secepatnya ketika ini terbit segera disusul Perwalkotnya,” ujar Anang kepada wartawan, usai rapat pembahasan di DPRD, Rabu (5/1/2021).

Menurutnya, fasilitasi yang akan ditanggung daerah, rencananya meliputi akomodasi dari Kota Tasikmalaya ke titik penerbangan, transportasi, makan dan minum atau bentuk lain. Diharapkan itu bisa menjadi poin hadirnya pemerintah sampai ke tahapan ibadah wajib bagi umat yang sudah mampu. “Mengingat di kita mayoritas kan pemeluk Agama Islam, termasuk juga banyak santri dan pesantren, semoga regulasi ini secepatnya bisa diundangkan karena kita sudah hampir separuh jalan pembahasannya,” kata politisi Demokrat tersebut.

Kasi Perjalanan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, Wahyu mengakui adanya aturan tersebut menjadi hal penting bagi masyarakat khususnya yang hendak berangkat ke tanah suci.

Ia yang mengikuti penyusunan regulasinya sedari awal, memahami bahwa adanya aturan tersebut bisa menjadi supporting daerah dalam mendorong keberkahan dengan beribadahnya masyarakat berangkat haji. Wahyu menjelaskan sebagai pihak terkait yang juga unsur penyelenggara haji dan pemerintahan, pihaknya menyambut baik responsifnya DPRD menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut. Meringankan beban masyarakat dalam perjalanan menuju tanah suci. “Sebenarnya ini sudah ada dari raperda sebelumnya nomor 3 tahun 2019. Hanya belum sempat dieksekusi, karena pemberangkatan haji pada tahun 2020-2021 dibatalkan. Sekarang sudah dibahas kembali, kami harap bisa sesegera mungkin diterbitkan,” jelas dia.

Bulan Ini Berangkat

Terpisah, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengungkapkan, Kementerian Agama berencana memberangkatkan jemaah umrah pada Januari 2022 ini.

Namun, persyaratannya ialah aplikasi PeduliLindungi milik Indonesia dan Tawakkalna milik Arab Saudi harus sudah tersinkronisasi.

Yandri mengaku sempat berdiskusi dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Termasuk Dirjen Haji dan Sekjen Kemenag.

“Memang dalam bulan Januari Insya Allah akan memberangkatkan jemaah umrah. Tapi dengan syarat ya PeduliLindungi sudah teraplikasi dengan Tawakkalna,” kata Yandri, Selasa, (4/12/2021).

Selain PeduliLindungi sinkron dengan Tawakkalna, manasiknya juga sudah disesuaikan dengan manasik di zaman pandemi.

Politikus PAN itu meminta Kementerian Kesehatan untuk segera menuntaskan pengerjaan sinkronisasi kedua aplikasi tersebut.

“Karena itu kita minta ke Kementerian Kesehatan, kalau benar-benar tuntas perlu disampaikan ke jemaah umrah maupun ke masyarakat secara umum. Sehingga tidak ada lagi tanda-tanya. Apakah benar sudah terafiliasi apa belum,” ujarnya.

Menurut dia, bila proses sinkronisasi PeduliLindungi dan Tawakkalna belum selesai, nantinya akan menghambat jemaah asal Indonesia saat menjalani aktivitas ibadah umrah.

“Karena ketika ini belum tuntas, kita khawatir ketika jemaah umrah tiba di Jeddah atau di Madinah akan sulit untuk lancar urusan ke sana kemarinya. Itu bisa membuat jemaah umrah terhambat selama ada di Saudi,” tandasnya. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: