Sedari Awal Herry Wirawan Berniat Jahat Perkosa Para Santriwati

Sedari Awal Herry Wirawan Berniat Jahat Perkosa Para Santriwati

Radartasik.com — Herry Wirawan mengakui semua dakwaan mengenai pemerkosaan yang dilakukannya kepada belasan santri. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, sejak awal, terdakwa memiliki niat jahat.

Sidang lanjutan kasus tersebut diadakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin (4/1). Herry batal hadir langsung untuk alasan keamanan dan kesehatan sehingga mengikuti sidang secara virtual di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali mengungkapkan jalannya sidang. Singkatnya, keterangan Herry berbelit. Namun, dia mengakui setiap dakwaan, termasuk fakta persidangan sebelumnya yang menghadirkan saksi-saksi.

”Apa yang didakwakan itu dibenarkan terdakwa HW. Cuma, ketika ditanyakan motifnya, jawabannya masih berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya dia minta maaf dan mengaku khilaf,” jelas Dodi sebagaimana yang dilansir Radar Bandung.

”Fakta persidangan melalui saksi-saksi kami tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya. Mulai cara dia melakukan (pemerkosaan, Red) hingga bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya,” lanjut Dodi.

Sementara itu, Dewan Pembina KPAI Bima Sena menyatakan bahwa ada beberapa keterangan terdakwa yang terkesan pembelaan. Salah satu yang dia soroti adalah siap menikahi dan mengaku sayang kepada korban.

Jika memang sayang, kata Bima, semestinya Herry tidak sampai memerkosa korban. Anak korban juga dieksploitasi agar mendapatkan bantuan dari berbagai pihak yang ujungnya digunakan untuk keperluan pribadi.

”Kalau memang sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. Kalaupun dinikahi, itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak,” tegasnya. (azm/c14/ttg/jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: