Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Segera Proses Pejabat Waskita Karya

Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Segera Proses Pejabat Waskita Karya

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK/Antara)

Radartasik.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan proses lanjutan yang membelit Direktur Operasi PT Waskita Karya (Persero), Adi Wibowo. Diketahui, Adi Wibowo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

“Kami memastikan penanganan perkara ini sama dengan perkara-perkara lainnya. Kami akan sampaikan ya segera jika ada perkembangannya,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (5/1).

KPK berencana memanggil ulang Adi Wibowo dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011. Adi Wibowo bakal dipanggil ulang setelah sebelumnya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 10 November 2021 lalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka baru yakni, mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko dan mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya, Adi Wibowo sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menjerat tersangka kepada mantan pejabat Kemendagri, Dudy Jocom.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2010, diadakan pertemuan terkait rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT. Adhi Karya.

Hasil dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Terkait pemberian fee proyek tersebut, telah disetujui oleh tersangka Dono Purwoko, kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT. Adhi Karya. Lantas sekitar Desember 2011, tersangka Dono Puwoko diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Dudy Jocom, dimana progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Hal ini lantas ditindaklanjuti Dudy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Waskita Karya dalam hal ini mendapat proyek untuk menggarap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp 9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: