Ketahuan Karaoke Ditemani Wanita Pemandu Lagu, 4 Kades Ini Disanksi Bayar Rp2 Juta dan Penundaan Siltap
Reporter:
radi|
Rabu 05-01-2022,12:20 WIB
Radartasik.com, PATI - Empat kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang ketahuan asyik berkaraoke sambil ditemani wanita pemandu lagu atau ladies companion (LC) akhirnya kini kena batunya. Mereka harus pasrah diperiksa oleh Satpol PP Kabupaten Pati dan dijatuhkan sanksi oleh Bupati Pati.
Keempat Kades tersebut adalah
Kepala Desa Kenanti Kecamatan Dukuhseti,
Kepala Desa Badegan Kecamatan Margorejo, serta
Kepala Desa Tlogosari dan Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan dari hasil pemeriksaan pihanya keempat kades itu telah mengakui perbuatannya. "Mereka mengakui telah pesta
karaoke ditemani para LC dari pukul 19.00 hingga 21.00 WIB," kata Sugiyono seperti dilansir Jateng.jpnn.com, Selasa (04/01/2022).
Sugiyono memastikan bahwa keempat Kades itu akan dibina karena telah memberikan contoh yang tidak baik untuk masyarakat. "Kami bina dan beri disiplin, masak sebagai
kepala desa membuat gaduh di tengah PPKM yang harusnya memberi contoh kepada masyarakat," ujar dia.
Selain itu,
sanksi denda dan administrasi, keempat kades tersebut akan menerima
sanksi lain dari bupati.
Sebelumnya Bupati Pati Haryanto menegaskan keempat kades itu akan mendapat
sanksi yang setimpal. "Kami berikan
sanksi denda Rp2 juta dan penundaan siltap atau penghasilan tetap selama tiga bulan ke depan," kata Haryanto.
Haryanto blak-blakan telah menyiapkan
sanksi lebih berat apabila mereka kembali mengulangi perbuatan tersebut. Pemberian skor dan penundaan siltap bisa saja berlanjut tiga bulan berikutnya.
"Tiap bulan mereka mendapatkan siltap di bawah Rp4 juta. Kalau nanti misalnya dia ketahuan melanggar lagi kami skor selama tiga bulan," imbuhnya.
Sedangkan untuk pengelola tempat
karaoke, juga akan didenda Rp5 juta karena melanggar aturan PPKM Level 2 di daerah tersebut. (mar3/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: