Menghemat Biaya, Masa Karantina Pasien Omicron Dipersingkat
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Rabu 05-01-2022,12:30 WIB
Disingkatnya durasi
karantina juga berdasarkan perkembangan kajian pasien Omicron di Indonesia. Dan data-data kasus Omicron di dunia.
Selanjutnya, dari 10 hari menjadi 7 hari. Keputusan ini disampaikan Luhut, usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Senin (3/1/2022).
Menurut Abraham, kebijakan perubahan aturan masa
karantina akan berdampak positif bagi pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.
“Selain pengawasannya bisa lebih maksimal, dengan dipersingkatnya waktu
karantina tentu biaya yang dikeluarkan masyarakat akan lebih sedikit. Harapannya masyarakat lebih disiplin jalani
karantina dan lonjakan Omicron bisa ditekan,” ujar Abraham.
(khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: