Siap-Siap.. Plat Nomor Motor dan Mobil Anda Bakal Dipasangi Cip

Siap-Siap.. Plat Nomor Motor dan Mobil Anda Bakal Dipasangi Cip

radartasik.com - Terkait rencana plat nomor kendaraan bermotor yang bakal dipasangi cip, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mempersiapkan aturannya.

Bahkan, nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.

Informasi itu disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Saat ini, kata dia, rencana tersebut sudah dalam tahap persiapan, lalu akan disosialisasi dan terakhir penerapan.

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri kepada kompas.com, Selasa (04/01/22).

Dasar penerapan aturan tersebut, ungkap Yusri, mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 tahun 2021.

Antara lain, tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," papar Yusri Yunus.

Untuk penerapannya, lanjut dia, pihaknya masih belum bisa menginformasikan lebih lanjut.

Pasalnya, mengingat saat ini baru tahap awal, yaitu mempersiapkan aturan dan sarana serta pra sarananya.

Dia memastikan, bahwa regulasi tersebut bersifat nasional.

Untuk mengganti plat nomor kendaraan harus disiapkan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.

Tujuannya, agar identitas kepemilikan kendaraan selalu diperbaharui dan legal digunakan.

Adapun yang perlu diganti, bukanlah angka dan huruf di dalamnya tetapi papan plat kendaraan karena memang sudah habis masa berlakunya.

Dilansir laman Korlantas Polri, dalam upaya memudahkan pemilik untuk melakukan pergantian plat nomor, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan.

Pertama, membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan terkait yang akan diganti platnya.

Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian.

Bila memang berbeda, harus ada surat keterangan seperti pernyataan sudah dipindah tangan. (age)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: