Inspektorat Beberkan Dasar Hukum Soal Rencana Penghapusan Tunda Guru Bersertifikasi

Inspektorat Beberkan Dasar Hukum Soal Rencana Penghapusan  Tunda Guru Bersertifikasi

BANJAR — Inspektur Kota Banjar H Agus Muslih MMKes menyebut penghapusan tunjangan daerah (Tunda) bagi ASN guru bersertifikasi baru diterapkan tahun anggaran 2022.


Dasarnya dari Permendagri nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Secara garis besar, kata dia, dari dasar itu diperjelas bahwa Tunda guru kini dianggap sebagai tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

Artinya, sama seperti ASN atau PNS di OPD yang lain, meskipun sumber anggaran tunjangan sertifikasi dari DAK pusat.

“Permendagri tersebut kebijakannya bisa berubah setiap tahun. Sehingga untuk persoalan double accounting ini berlaku dalam Permendagri yang saat ini sudah ditetapkan untuk pedoman penyusunan APBD tahun 2022. Memang tahun-tahun sebelumnya tidak seperti itu, sehingga Tunda masih bisa dialokasikan dan tidak menjadi temuan,” kata Agus Muslih di ruang kerjanya, Senin (3/1/2022).

Aturan Permendagri nomor 27 tahun 2021 ini juga berbarengan dengan kondisi keuangan daerah (Kota Banjar) yang defisit. Sehingga kebijakan wali kota jelas menghilangkan Tunda guru bersertifikasi dengan dua alasan tersebut.

“Tunjangan itu sama seperti PNS yang lainnya di OPD yang lain. Kita di daerah mendapat tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Cuman kalau kami (PNS) di OPD lain sumbernya dari APBD, kalau guru sertifikasi dari DAK pusat. Sehingga jika pemkot menganggarkan lagi dari APBD untuk Tunda guru bersertifikasi tentu akan menjadi double pengeluaran,” kata Agus Muslih.

Ketua PGRI Banjar Dadang Darulqutni mengaku tengah membuat tim pengkaji untuk menelaah aturan yang diambil Pemkot Banjar dalam menghilangkan Tunda guru bersertifikasi.

Kata dia, hasil kajiannya, jika tidak masuk akal maka bisa menjadi daya tawar bagi wali kota untuk mengubah kembali kebijakan penghilangan Tunda.

“Ada dua poin yang kami garisbawahi. Pertama persoalan dasar hukum dan kedua soal kondisi defisit anggaran. Jika dasar hukumnya jelas melarang ada Tunda bagi guru bersertifikasi, ya kita tidak bisa berbuat banyak. Kemudian soal defisit anggaran ini lanjutan dari poin pertama jika dasar hukumnya tidak pas. Kami ingin tahu Tunda guru ini apakah masuk anggaran prioritas atau tidak? Kenapa kondisinya dihilangkan di APBD 2022,” kata Dadang.

Semua guru bersertifikasi di Kota Banjar kecewa lantaran wali kota menghilangkan Tunda sebesar Rp 1 juta per bulan untuk setiap guru bersertifikasi. Sementara jumlah guru bersertifikasi ada 779 orang. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: