Pemda Dilarang Tambah Syarat yang Menghambat PTM

Pemda Dilarang Tambah Syarat yang Menghambat PTM

Radartasik.com — Pemerintah mulai menancap gas untuk mengejar ketertinggalan anak di bidang pendidikan. Karena itu, pemerintah daerah (pemda) sudah diwanti-wanti untuk tidak menambah syarat dalam aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengungkapkan, dalam SKB (surat keputusan bersama) empat menteri sudah disampaikan secara gamblang tentang aturan PTM terbatas ini.

Sekolah di wilayah dengan status PPKM level 1—3 wajib menyelenggarakan PTM terbatas.

Saat ini, kata dia, hampir semua wilayah di Indonesia berstatus level 1— 3. Artinya, semua wajib PTM. Karena itu, pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria.

”Pemda juga tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi. Menambah-nambah ketentuan agar terhambat PTM-nya,” tegasnya dalam webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan PTM Terbatas Tahun 2022 kemarin (3/1).

Dia menuturkan, mulai semester kedua ini, semua siswa wajib mengikuti PTM terbatas. Tidak ada lagi dispensasi seperti tahun lalu ketika masih ada pilihan untuk belajar dari rumah atau sekolah. Kecuali dalam keadaan tertentu.

Pada hari pertama sekolah kemarin, 99 persen satuan pendidikan sudah bisa mengadakan PTM terbatas. Dari jumlah tersebut, sekitar 59 persen atau 264.704 sekolah sudah melakukan PTM 100 persen atau dengan kapasitas penuh.

Jumeri tidak memerinci sekolah di daerah mana saja yang sudah menerapkan kebijakan kuota PTM 100 persen. Namun, dia memastikan penerapannya sesuai dengan aturan yang disyaratkan dalam SKB empat menteri terbaru. 

Yakni, berada di wilayah PPKM level 1 dan 2. Kemudian, lebih dari sekitar 80 persen pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sudah divaksin lengkap dan 50 persen lainnya telah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua. ”Ada 264.704 satuan pendidikan. Meliputi lebih dari 33 juta siswa,” ujarnya.

Kemudian, sekitar 20 persen atau 90.052 satuan pendidikan masih harus melakukan PTM dengan kapasitas 50 persen dalam durasi maksimal enam jam. Yaitu, sekolah di wilayah PPKM level 1 atau 2, tetapi capaian vaksinasi dosis kedua PTK baru 50—79 persen dan vaksinasi lansia 40—50 persen. Setidaknya ada 10.577.980 peserta didik yang menjalani PTM secara bergantian ini.

Ada pula 2.311.577 peserta didik di 34.098 sekolah yang bakal mengikuti PTM terbatas dengan durasi maksimal empat jam dan bergantian dengan kapasitas 50 persen. Sebab, meski berada di wilayah PPKM level 1 dan 2, capaian vaksinasi Covid-19 dosis lengkap PTK-nya masih di bawah 50 persen. Begitu pula capaian vaksinasi dosis kedua untuk lansia. Sekolah di wilayah PPKM level 3 yang capaian vaksinasi dosis lengkap PTK lebih dari 40 persen dan cakupan dosis kedua bagi lansianya 10 persen bisa melakukan PTM 50 persen dengan durasi maksimal 4 jam. ”Ini mencakup 25.993 satuan pendidikan atau 6 persen, mengasuh 2.631.943 peserta didik,” jelasnya.

Terakhir, daerah di wilayah PPKM level 4 wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara penuh. Menurut Jumeri, ada 4.418 sekolah dan 251.125 peserta didik yang masih harus mengikuti PJJ.

Pihaknya akan terus mengawasi jalannya PTM di semua sekolah. Dia juga mengultimatum bahwa yang ketahuan melanggar protokol kesehatan bakal dijatuhi sanksi tegas. ”Sanksi administratif dan dibina satgas Covid-19 setempat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono meminta pemda tidak mempersulit sekolah yang ingin melaksanakan PTM terbatas. Dia menegaskan, pemda tidak boleh menambah syarat di luar ketentuan dalam SKB empat menteri yang sudah ada. Sebab, menurut dia, PTM terbatas ini sudah sangat dibutuhkan anak-anak untuk mengejar ketertinggalan. ”Kalau bisa dibilang, PJJ baik, tapi lebih banyak mudaratnya,” ungkapnya.

Selain itu, dia mendorong pemda mengalokasikan APBD untuk mendukung PTM terbatas yang aman pada masa pandemi Covid-19. Pemda juga wajib mengawasi pelaksanaan PTM terbatas ini. ”Pemda wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka dan melaksanakan pembelajaran dari rumah bila ditemukan kasus penularan Covid-19 di satuan pendidikan,” tegasnya. (mia/syn/c14/ttg/jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: