Teganya, Teganya, Teganya, Pemuda Ini Cabuli Pacarnya yang Baru Berusia 12 Tahun

Teganya, Teganya, Teganya, Pemuda Ini Cabuli Pacarnya yang Baru Berusia 12 Tahun

Radartasik.com, CILACAP - Baru sekitar dua minggu berpacaran, FS (20) dengan teganya mencabuli pacarnya yang baru berusia 12 tahun.

Akibat perbuatan bejatnya itu pemuda asal Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap.

Perbuatan cabul FS kepada pacarnya yang  berasal dari Kecamatan Cilacap Selatan itu diduga sudah dilakukan sejak awal Desember 2021 lalu.

Aksi tersebut dilakukan lebih dari satu kali, di antaranya direkam menggunakan HP. Rekaman video itu digunakan pelaku sebagai alat ancaman kepada korban jika ajakan bersetubuh tidak dipenuhi.

“Bikin video yang kedua kali, saya cuma ngancem karena dia banyak pacarnya jadi saya sebar pertama ke korban,” kata FS mengakui.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kelakuan bejat FS terbongkar saat orang tua korban mendapatkan informasi dari teman korban.

Saat menggauli korban, FS dengan sengaja merekam kemudian menyebarkannya melalui media sosial WhatsApp.

Awalnya orang tua korban tidak percaya namun kemudian menanyakan langsung dan dibenarkan oleh korban.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, FS sengaja melakukan persetubuhan dan cabul kepada anak di bawah umur yang baru 2 minggu pacaran untuk memenuhi hasrat seksualnya.

“Pelaku sengaja merekam sebagai alat untuk mengancam korban supaya mau berhubungan tubuh berkali kali,” ungkap Suryo.

Suryo menambahkan, dari pengakuan tersangka, awalnya tidak ada ancaman kepada korban, tetapi itu kemudian dilakukan untuk memenuhi birahinya.

“Saat melakukan perbuatan persetubuhan pertama tidak ada ancaman, karena statusnya berpacaran. Setelah direkam, baru pelaku mengancam korban,” imbuh dia.

Dari pengakuan FS, dia dan korban baru pacaran sekitar 2 minggu. Perbuatan cabul pelaku kepada korban dilakukan pertama kali di rumah pelaku, dan kemudian berlanjut ke hubungan tubuh.(radarmas/Fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: