Tak Restui Hubungan Anaknya, Ayah Ini Aniaya Sekretaris Desa

Tak Restui Hubungan Anaknya, Ayah Ini Aniaya Sekretaris Desa

Radartasik.com, SRAGEN — Sekretaris Desa (Sekdes) Sambiduwur, Kecamatan Tanon Kabupaten Sragan, Iksan Wahyu Krisniawan (33) mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh ayah pacarnya  yang berinisial T (45) . Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 Desember 2021 dini hari sekira pukul 01.30 di lokasi yang tidak terlalu jauh dari kawasan Waduk Ketro. 

Diduga penganiayaan itu buntut dari ketidaksukaan dan tidak merestui hubungan asmara antara sekdes yang menyandang status duda itu dengan putrinya yang berinisial K (19). 

Akibat kejadian itu, sang sekdes muda itu pun terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka parah di beberapa bagian wajah. Kini, kasus penganiayaan itu telah dilaporkan dan ditangani Polsek Tanon.

”Atas nama Paguyuban Sekdes Kecamatan Tanon akan mengawal kasus tersebut. Kebetulan mas Iksan ini teman kami yang jadi Sekdes Sambiduwur, baru saja menimpa musibah terkait dengan kasus kekerasan yang terjadi,” ujar Ketua Paguyuban Sekdes Tanon Agus Salim, Senin (03/01/2021) usai mendatangi Mapolsek Tanon.

Agus berharap agar kasus yang dialami rekannya bisa ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.

”Ada pelajaran yang dipetik, agar masyarakat ketika ada masalah tidak melakukan tindakan sewenang-wenang. Agar lebih baik dengan musyawarah. Sehingga masalah ini tidak timbul kembali,” ujar Sekdes Kalikobok ini.

Menanggapi harapan pengurus Paguyuban Sekdes Tanon, Kapolsek Tanon AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengatakan pihaknya akan secara profesional menangani kasus tersebut.

”Yang jelas dalam penanganan perkara kami sesuai dengan prosedur dan profesional,” terangnya mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi.

Dalam kesempatan itu AKP Primadhana mengungkapkan jika pelaku penganiayaan terahadap sekdes Sambiduwur telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/12/2021) lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan atau 32 bulan penjara. (din/adi/bendungan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: