Penerapan Prokes di Tempat Wisata Garut Diperketat

Penerapan Prokes di Tempat Wisata Garut Diperketat

radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Garut memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di seluruh tempat wisata.


Hal itu dilakukan sebagai upaya meminimalisir penularan virus corona saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

“Seluruh pengunjung diwajibkan untuk patuh terhadap prokes,” ujar Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Garut yang juga Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Wirdhanto menerangkan, dalam memperketat prokes, pihaknya menerjunkan ratusan anggotanya untuk melakukan pengamanan dan pengawasan di seluruh objek wisata dan tempat-tempat yang menjadi tujuan masyarakat datang ke Garut.

Manajer Operasional Taman Satwa Cikembulan Rudi Arifin mengatakan kunjungan wisatawan di Taman Satwa Cikembulan Kabupaten Garut meningkat selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Penerapan prokes kita nomor satu, kunjungan wisata juga kita batasi,” terangnya kepada wartawan, Minggu (2/1/2022).

Menurut dia, wisatawan wajib sudah melakukan vaksinasi Covid-19. Pengecekan di pintu masuk dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ia sempat memulangkan sebanyak 30 orang wisatawan asal Kabupaten Cianjur. Sebab, wisatawan belum menjalani vaksinasi.

Menurut Rudy, pihaknya padahal sudah menyediakan layanan vaksinasi untuk wisatawan yang belum divaksin. Namun, puluhan wisawatan itu menolak ketika ditawarkan menjalani vaksinasi.

“Bukannya kami menolak rezeki. Namun kami tak mau ada masalah. Jadi nggak boleh masuk,” kata dia.

Ia menyatakan, kunjungan wisatawan ke Taman Satwa Cikembulan Garut selama momen Nataru meningkat lebih dari 100 persen dibanding momen akhir pekan biasa.

Menurut dia, pada momen akhir pekan biasa, kunjungan wisatawan ke Taman Satwa Cikembulan rata-rata sekitar 300 orang per hari.

“Pekan lalu, saat Natal itu kunjungan masih di bawah 1.000 orang. Namun pada tahun baru ini mencapai 1.000 orang,” kata dia. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: