Polisi Sebut Artis yang Satu Geng Terlibat Kasus Prostitusi Bareng Cassandra Angelie Kebanyakan Domisili di Jakarta, Siap-Siap Saja Bakal Dipanggil
Reporter:
radi|
Senin 03-01-2022,14:52 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sedikit demi sedikit membeberkan domisili publik figur atau artis yang terlibat jaringan kasus prostitusi bareng Cassandra Angelie alias CA.
Ternyata kebanyakan artis yang terlibat dalam bisnis perlendiran itu berdomisili di Jakarta.
“(Yang terlibat kasus CA) publik figur yang kebanyakan berdomisili di Jakarta,” kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (03/01/2022).
Zupan pun mengungkapkan artis yang terlibat dalam kasus
prostitusi CA itu jumlahnya lebih dari satu.
Namun sayangnya Zulpan belum membeberkan secara detail indentitas artis yang terlibat bisnis lendir itu.
“Pokoknya jumlah artis uang terlibat lebih dari satu ya,” ungkapnya.
Kendati demikian, kata Zulpan, pihaknya berencana akan melakukan pemanggilan terhadapa para artis yang diduga terlibat.
“Akan kita panggil nanti ya,” ujarnya.
Artis inisial CA itu yakni Cassandra Angelie. Ia ditangkap di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.
Angelie ditangkap bersama tiga rekannya yang merupakan mucikari. Ketiganya berinisial KK (24), R(25) kemudian UA (26).
Dari hasil pemeriksaan ternyata Cassandra Angelie mengakui memasang tarif sekali kencan 30 juta. Ia mengaku sudah lima kali melakukab hubungan badan dengan pria hidung belang tersebut.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.(fir/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: