Mulai Hari Ini, Jakarta Memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka Setiap Hari Kapasitas 100 Persen

Mulai Hari Ini, Jakarta Memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka Setiap Hari Kapasitas 100 Persen

Radartasik.com, JAKARTA — Mulai hari ini, Senin (3/1/2021), Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) setiap hari dengan kapasitas 100 persen. 


Hal itu merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, PTM di DKI Jakarta juga berdasarkan atas SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

Kemudian, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ujar Nahdiana di Jakarta, Minggu (2/1/2022).

Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah. Mereka juga akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, dan mendapat hak penilaian.

Nahdiana berharap, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Disdik DKI akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah," ujarn Nahdiana. (git/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: