Hari Ini PTM Terbatas dengan Kapasitas 100 Persen Dilangsungkan di DKI

Hari Ini PTM Terbatas dengan Kapasitas 100 Persen Dilangsungkan di DKI

Radartasik.com — PPKM level 1 dilaksanakan dengan ketentuan, mulai dari capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis dua pada lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi pada peserta didik yang terus berlangsung sesuai aturan di tingkat kota/kabupaten.

”PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dan waktu belajar hingga enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” tutur Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana seperti dilansir dari Antara, Minggu (2/1).

Nahdiana menjelaskan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah karena pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah. Siswa tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

”Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Nahdiana.

Dia menyebut, Dinas Pendidikan akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan melaksanakan active case finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. Apabila ada warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM terbatas selama lima hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

”Satgas Covid-19 di sekolah nanti melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat,” terang Nahdiana.

Untuk informasi lebih lanjut, dia menambahkan, masyarakat dapat menghubungi call center PTM terbatas dengan waktu pelayanan Senin—Jumat, pukul 08.00—16.00 WIB, pada nomor Call Center 1 085775368500 dan Call Center 2 085775368501

Kebijakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19. (jpg/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: