3 Pemuda Diringkus Saat Hendak Pesta Narkoba
Reporter:
radi|
Minggu 02-01-2022,11:30 WIB
Radartasik.com, SUKABUMI - Tiga pemuda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masing-masing berinisial RA, TS, dan DK diciduk polisi. Ketiganya diamankan saat hendak menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
"Mereka kami tangkap karena kedapatan memiliki narkoba, jenis ganja dan sabu-sabu," kata Kapolres
Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada konferensi pers di Aula Hotel Augusta Palabuhanratu, Sabtu, (01/01/2022).
Kapolrers mengungkapkan penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi dan
pesta narkoba di salah satu tempat di Kabupaten Sukabumi.
Berbekal informasi itu personel satnarkoba pun langsung disiapkan dan dikerahkan menuju lokasi yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan barang haram itu. Setelah melakukan pengintaian dan melihat target buruan.
Petugas kemudian menangkap para tersangka. Dari tangan RA dan TS, polisi menemukan ganja kering 55 gram, sedangkan saat melakukan penggeledahan terhadap DK, polisi menemukan sabu-sabu 0,41 gram.
Dia menduga ketiga tersangka tidak hanya pengguna narkoba, tetapi juga pengedar. Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram itu kepada para tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, katanya, dalam transaksi mereka tidak bertatap muka dengan pemasok tetapi berkomunikasi dengan menggunakan layanan WhatsApp dan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati. Setelah uang ditransfer, mereka mengambil ganja dan sabu-sabu itu di suatu tempat dengan arahan dari pemasok.
"Dalam kasus peredaran narkoba biasanya pelakunya merupakan jaringan," katanya. Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas Dalam kasus itu, mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: