Pasca Terungkap Kasus Pencabulan, Ratusan Santri Dipulangkan, Pesantren pun Ditutup

Pasca Terungkap Kasus Pencabulan, Ratusan Santri Dipulangkan, Pesantren pun Ditutup

Radartasik.com, KUNINGAN — Pasca terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di daerah Cigugur Kabupaten Kuningan, terhadap sejumlah santri laki-lakinya, pengelola ponpes menutup ponpes tersebut untuk sementara waktu.


Tak hanya itu, ratusan santri yang selama ini mondok dan menuntut ilmu di ponpes tersebut dipulangkan akibat kejadian tersebut. Sementara oknum pimpinan ponpes yang merupakan terduga pelaku pencabulan, kini ditahan di Polres Kuningan

Sedikitnya 70 santri putra dan 40 santri putri telah dipulangkan ke keluarga masing-masing, pasca kejadian tersebut dibongkar. 

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan  ponpes berinisial AL (38) tengah dilakukan pihaknya. AKP Hafid pun mengungkapkan pihaknya sangat berhati-hati dalam penanganan kasus pencabulan tersebut, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur. 

“Kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren terbongkar atas dasar laporan orang tua salah satu korban,” kata Hafid, kepada wartawan. Diungkapkan dia, ada delapan santri laki-laki berusia antara 13 hingga 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh tersangka AL selaku pimpinan sekaligus pengajar ponpes tersebut. 

“Perbuatan bejat tersebut dilakukan di kamar pelaku. Dengan cara pelaku memanggil salah satu korban lalu melancarkan aksinya dengan iming-iming baju koko, sarung atau parfum,” ungkap Hafid. 

Dari pemeriksaan petugas, aksi cabul yang dilakukan pria yang telah memiliki dua anak itu sudah berlangsung sejak enam bulan terakhir ini.

 Akibat  perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. 
Namun, karena pelaku merupakan tenaga pengajar maka hukumannya akan ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan nanti. (fik/rc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: