Diteror, Rumah Habb Bahar Bin Smith Dikirim 3 Kepala Anjing
Reporter:
agustiana|
Sabtu 01-01-2022,15:30 WIB
radartasik.com - Kediaman Habib Bahar bin Smith (HBS) di Bogor Jawa Barat diteror oleh orang tak dikenal.
Rumah Habib Bahar dikirimi tiga kepala anjing yang dibungkus kantong plastik pada Jumat (31/12/2021).
Pada hari yang sama, Habib Bahar juga didatangi Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Achmad Fauzi.
Danrem mendatangi Habib Bahar di Pondok Pesantren (
Ponpes) miliknya yaitu Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Teror kepala anjing diungkap oleh pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar.
“Tiga kepala anjing yang dibungkus plastik. Ini jelas teror untuk membungkam HBS,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi, Sabtu (1/1/2022).
Aziz Yanuar menyebut teror itu sengaja ditebar guna untuk membungkam perjuangan Habib Bahar.
Kendati demikian, Aziz Yanuar tak merinci secara detail ciri-ciri pelaku teror.
Ia menduga pelaku teror masih ada kaitannya dengan pembunuhan laskar FPI di KM 50.
“Diduga pelakunya berkaitan erat dengan komplotan pembunuh 6 orang pengawal HRS,” ujarnya.
Teror kepala anjing terjadi jelang pemeriksaan Habib Bahar di Polda Jawa Barat.
Sebelumnya Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkak kasus yang menjerat Bahar bin Smith ke tahap penyidikan.
Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (
SARA).
“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember.
“Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan
SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Bahar bin Smith rencana akan dilakukan pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin, 3 Januari 2021 pekan depan.(pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: