Pimpinan Pondok Pesantren di Kuningan Cabuli 8 Santri Laki-Laki
Reporter:
ocean|
Sabtu 01-01-2022,06:30 WIB
Kasat Reskrim Polres
Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan penanganan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di lingkungan
pondok pesantren ini berdasar laporan orang tua salah satu korban.
Tercatat ada delapan
santri laki-
laki berusia antara 13 hingga 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh tersangka AL selaku pimpinan sekaligus pengajar ponpes tersebut.
”Perbuatan bejat tersebut dilakukan di kamar pelaku. Dengan cara pelaku memanggil salah satu korban lalu melancarkan aksinya dengan iming-iming baju koko, sarung atau parfum,” terang kasat.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Karena pelaku merupakan tenaga pengajar maka hukumannya akan ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan nanti.
Tersangka AL merupakan warga Madura. Ia sudah berkeluarga dan dikarunia dua orang anak.
Dari pemeriksaan petugas, aksi cabul pelaku sudah berlangsung sejak enam bulan terakhir ini.
(fik / Radar Kuningan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: