Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Sabu 25 kg untuk Tahun Baruan

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Sabu 25 kg untuk Tahun Baruan

Radartasik.com — Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran sabu seberat 25,248 kilogram yang rencananya hendak dipasok untuk malam Tahun Baru 2022. Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Pusat juga mengamankan tiga tersangka bandar narkoba, yakni berinisial SPA (42), DD (41) dan ABR (36).

”Modus operandi mereka diduga rencananya barang tersebut untuk tahun baruan. Jumlah barang bukti yang diamankan total bruto 25,248 kilogram,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Setyo menjelaskan, barang bukti sudah dibungkus ke dalam beberapa paket, yakni sejumlah 44 bungkus paket dengan berat masing-masing satu  ons.

Berdasarkan kronologi, polisi menangkap SPA dan DD di Jati Asih, Bekasi, pada 7 November lalu. Keesokan harinya, ABR ditangkap di wilayah yang sama. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki asal narkoba dengan metode pengemasan tersebut.

”Ini narkobanya hanya dibungkus plastik alumunium silver, kita belum tahu dari negara mana ini diproduksi. Masih kita selidiki lebih dalam,” kata Panji.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. (jpg/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: