Guru Sukwan di Kota Banjar Tuntut Keadilan

Guru Sukwan di Kota Banjar Tuntut Keadilan

radartasik.com, BANJAR - Guru sukwan di Kota Banjar yang tidak lolos tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) tahap satu dan tahap dua melakukan protes.


Mereka menuntut keadilan kepada pemerintah terutama panitia seleksi P3K agar pada tahap tiga seleksi mendatang mendapat kemudahan.

“Rata-rata yang menuntut keadilan ini yakni sukwan di SD dan SMP Negeri yang tidak memilki sertifikat pendidik (serdik). Adanya kesenjangan afirmasi (tambahan nilai, Red) antara yang sudah punya serdik dan yang belum. Yang punya serdik ini kan sudah otomatis mendapat poin 500 dalam tes, sementara yang belum jadi tersisihkan,” kata Ketua Asosiasi Sukwan PGRI Kota Banjar Iman Poniman kepada Radar, Kamis (30/23/2021).

Selain itu, kata dia, kesulitan sukwan yang tidak memiliki serdik yakni dari sisi usia di bawah 35 tahun tidak dapat afirmasi, sedangkan pengabdiannya di atas tiga tahun.

“Yang tidak punya serdik di bawah 35 tahun 0 poinnya, kalau di atas 35 tahun dapat 15 persen afirmasi usia. Sedangkan yang punya serdik itu otomatis 500 poinnya,” katanya.

Ia menejaskan, sukwan di sekolah negeri kesulitan mendapat serdik. Sedangkan sukwan di sekolah swasta mudah untuk mendapat serdik. Kendala lainnya guru honorer atau sukwan yang di SMP ikut melamar ke SD. Sehingga guru di sekolah tersebut tersingkirkan.

“Harapan dari sukwan ingin audiensi dengan dewan terutama Komisi lll, supaya pada tahap 3 optimalisasi tidak mengarah ke tes lagi. Yang sudah lolos passing grade ditempatkan pada formasi yang kosong. Formasi P3K guru di Kota banjar ini. 214, lolos tahap pertama 141, tahap kedua kurang lebih 50 orang,” katanya.

Ketua Forum Pemuda Peduli Pendidikan Kota Banjar Diky Agustaf mengatakan, pengumuman hasil tes P3K untuk honorer guru tahap 2 masih terjadi kejanggalan.

Pada ditahap pertama ada seorang honorer yang sudah keluar dan di dapodik juga sudah dikeluarkan dari tahun 2018. Namun masih bisa mengikuti tes tersebut.

“Terus sekarang, seorang honorer yang usia di atas 50 tahun lebih kenapa di sistem mendapat afirmasinya untuk usia yang 35 tahun. Di aturan kan beda antara honorer yang usianya di atas 50 dengan usia di atas 35,” katanya.

Maka dari itu, pihaknya mendorong panselda untuk segera melakukan koordinasi terkait hal tersebut ke panselnas.

“Kami meminta afirmasi juga diberikan untuk honorer guru usia di bawah 35 tahun. Tolong dicatat ya kami tidak menyalahkan panselda. Kalau nanti panselda merasa tidak diakomodir oleh panselnas alangkah baiknya panselda menyatakan mundur dari kepanitiaan karena buat apa ada, tapi keberadaanya tidak mendapatkan sedikit pun kewenangan,” katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: