Warga Kota Bogor Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Pesta Tahun Baru

Warga Kota Bogor Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Pesta Tahun Baru

Radartasik.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor melarang masyarakat melaksanakan pesta malam Tahun Baru 2022. Langkah tersebut diambil Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto agar tidak terjadi kerumunan yang bisa menyebabkan lonjakan penyebaran Covid-19.


”Tidak boleh ada pesta, tidak boleh ada petasan, tidak boleh ada kembang api, kami Forkopimda akan terus berputar berkeliling mengingatkan warga sampai awal tahun,” kata Bima Arya di Kota Bogor.

Bima menekankan hal itu berkaitan dengan status PPKM level 1 yang diberlakukan di Kota Bogor. Sehingga, akan menjadi perhatian khusus pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran penyakit virus korona tersebut kembali melonjak seperti pada Juli dan Juni.

Warga diajak memahami bahwa ada dua kondisi yang sama dengan dua bulan tersebut terjadi juga menjelang libur akhir tahun ini. Kondisi itu adalah ada varian Covid-19 baru Omicron dan akan ada pergerakan warga yang cukup padat dari hari biasa.

Kota Bogor, menurut Bima, telah mengalami pengalaman itu sehingga sudah seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. 

”Jadi ini adalah fase-fase yang sangat penting. Karena kita mengantisipasi lonjakan seperti Juni dan Juli. Ada varian baru dan ada mobilitas warga. Untuk itu kami mengimbau agar seluruh warga Bogor untuk tidak merayakan tahun baru,” ujar Bima Arya.

Bima minta warganya untuk merayakan malam pergantian tahun dari rumah atau di tempat-tempat ibadah, tidak berkeliling, apalagi hingga menyebabkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus. Sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bima Arya juga telah memimpin apel gelar pasukan pengamanan malam pergantian tahun.

Dalam apel itu, Bima Arya didampingi Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dan Sekretaris Daerah Syarifah Sofiah beserta unsur Forkopimda lainnya.

Wali kota menyampaikan sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) Nomor 67 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Immendagri tahun 66 penekanan juga tertuju pada para pemilik tempat usaha. 

Status PPKM level 1 Kota Bogor tetap mengikuti arahan kapasitas maksimum 50 orang di dalam kafe dan tempat usaha lain dengan jam operasional juga ditetapkan hingga pukul 24.00 WIB.

”Khusus untuk mal dan pusat perbelanjaan sudah harus mulai tutup pukul 21.00 WIB dan benar-benar tutup pada pukul 22.00 WIB,” tutur Bima Arya.

Tak hanya itu, Bima Arya meminta semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Bogor tidak ada yang keluar kota. Semua bertugas dan piket secara bergilir untuk ikut mengamankan malam pergantian tahun. Tak terkecuali aparat di wilayah, camat dan lurah.

”Keramaian tidak hanya di pusat kota, tapi di semua wilayah. Diawasi nobar (nonton bareng), berkumpul, keramaian sebagainya ini agar ditertibkan,” ucap Bima Arya. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: