Berawal Kenalan di Facebook, Lalu Diajak ke Kontrakan, Eh Siswi Ini Malah Dicabuli
Reporter:
radi|
Selasa 28-12-2021,22:45 WIB
Radartasik.com, KARAWANG — Seorang siswi berinisial KL menjadi korban pencabulan tak lama usai berkenalan dengan pria berinisial MRD melalui akun media sosial Facebook.
Perkenalan
keduanya
melalui
Facebook itu
terjadi
pada
awal
Desember
2021
dari
saling
balas
chat
.
Tak
lama
kemudian
,
mereka
pun
menjalin
komunikasi
secara
lebih
intens
.
Mulai
dari
saling
bertukar
kabar
dan
janjian
bertemu
dengan
pelaku
.
"Pelaku
MRD
kemudian
mengajak
KL
(
korban,
red)
main
ke
kontrakan
pelaku
,”
kata
Kasat
Reskrim
Polres
Karawang
AKP
Oliestha
Ageng
Wicaksana
,
Senin
(
27
/
12
/
2021
).
Kemudian
korban pun
menginap
selama
3
hari
(
14
-
16
/
12
/
2021
)
di
kontrakan
pelaku
di
Dusun
krajan
I
Desa
Warungbambu
Kecamatan
Karawang
Timur
Kabupaten
Karawang
. Nah
,
di
saat
korban menginap
itulah
pelaku
melakukan
pencabulan.
“
Saat
korban kembali
ke
rumahnya
,
keluarga
kemudian
menanyai
(
kemana
saja
)
selama
tidak
pulang
.
Dan,
korban mengaku
menginap
di
rumah
kontrakan
selama
tiga
hari
,
dan
telah
dicabuli
oleh
pelaku
sebanyak
delapan
kali
,”
jelas
Oliestha
.
Mendengar
pengakuan
korban tersebut
, orang
tua
korban pun
membuat
laporan
ke
polisi
dengan
nomor: LP/B
-1800/XII/2021/SPKT/POLRES
KARAWANG/POLDA
JABAR/,
tanggal
17
Desember
2021
. Atas
laporan
keluarga
korban tersebut
,
pelaku
pun
ditangkap
petugas
di
rumah
kontrakannya
.
Dari
hasil
pemeriksaan
sementara
penyidik
,
sambung
Kasat
Reskrim
,
modus
pelaku
mencabuli
korban adalah
dengan
mengajak
menginap
di
kontrakannya
. “
Kita
telah
melakukan
visum
terhadap
korban,
penyitaan
barang
bukti
,
pemeriksaan
dan
penahanan
terhadap
pelaku
,”
ungkapnya
.
Akibat
perbuatannya
itu
pelaku
dijerat
dengan
Pasal
81
-
82
UU
RI
Nomor 17
tahun
2016
tentang
penetapan
Perpu
Nomor 1
tahun
2016
tentang
Perubahan
Kedua Atas
UU
RI
Nomor 23
tahun
2002
tentang
Perlindungan
Anak
Menjadi
Undang
-Undang
.
(fin/fajar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: