Ini Penjelasan Jemaah Umrah Tertahan Lima Hari di Jeddah

Ini Penjelasan Jemaah Umrah Tertahan Lima Hari di Jeddah

Radartasik.com — Arab Saudi kembali mengeluarkan kebijakan resmi terkait kedatangan WNA, termasuk jemaah umrah. Indonesia ditetapkan masuk dalam daftar negara yang wajib menjalani karantina lima hari setiba di Saudi. Selain Indonesia, aturan serupa berlaku untuk India, Pakistan, Mesir, Vietnam, dan Brasil. 

Kebijakan baru dari Saudi tersebut diungkap Wakil Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Azhar Ghazali. Saat ini Azhar menjadi salah satu tim advance umrah. Dia juga harus menjalani karantina lima hari di Jeddah. 

”Menurut saya, kenapa Indonesia wajib karantina lima hari, karena QR code sertifikat vaksinasi Covid-19 Indonesia tidak terbaca pada aplikasi Tawakalna milik Saudi,” ungkapnya kemarin 

Azhar membenarkan bahwa informasi awal jemaah umrah yang menggunakan empat merek vaksin seperti yang dipakai di Saudi bebas dari aturan karantina. Tetapi, ternyata jemaah yang menggunakan vaksin Moderna, Pfizer, AstraZeneca, serta Johnson & Johnson masih tetap harus menjalani karantina lima hari. 

Pemerintah, terang Azhar, harus segera menuntaskan integrasi data QR code sertifikat vaksinasi tersebut. Dengan begitu, jemaah umrah yang memenuhi kriteria vaksin Saudi tidak perlu lagi menjalani karantina lima hari. ”Karantina lima hari ini tentu memberatkan jemaah. Biayanya sekitar Rp 7 juta,” jelasnya. 

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Satgas Covid-19 Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa integrasi QR code tersebut belum tuntas. Namun, dia menegaskan bahwa status belum tuntasnya ada di pihak Saudi. ”Dan kita tidak bisa mendesak (Saudi) lebih jauh,” katanya. 

Soal kebijakan karantina lima hari, Nadia mengatakan, hal itu mutlak aturan internal pemerintah Saudi. Seperti Indonesia juga punya aturan karantina untuk WNA yang masuk ke Indonesia. Nadia menegaskan, urusan integrasi data vaksin dari pihak Indonesia sudah tidak ada masalah. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: