Suami yang Tega Bakar Istri Divonis 20 Tahun Penjara

Suami yang Tega Bakar Istri Divonis 20 Tahun Penjara

Radartasik.com, DUMAI — Reswanto alias Nanang, suami yang tega membakar istrinya sendiri, akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan pada sidang yang digelar secara daring, Senin (27/12/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Carles ‎mengungkapkan, putusan majelis hakim terdakwa Reswanto itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umu (JPU) yakni, 20 tahun penjara.

“‎Putusan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Reswanto alias Nanang di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, pada Rabu (17/11/2021) lalu,” kata Iwan Roy Carles seperti dilanisr Riaupos.co, Senin (27/12/2021) sore. 

Ia menambahkan, terdakwa Reswanto alias Nanang di vonis selama 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rahmi yang merupakan istri terdakwa‎.

“Kami, Penuntut Umum menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah mengabulkan tuntutan kami yaitu 20 tahun penjara. Tuntutan dan putusan tersebut menurut kami sudah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan,” jelasnya. 

Iwan menjelaskan, ‎sidang secara daring dengan agenda pembacaan putusan perkara pembunuhan Reswanto tersebut di pimpin oleh Hakim Abdul Wahab sebagai Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan dan Taufik Abdul Halim Nainggolan. Dijelaskanya, Usai membacakan putusan, terdakwa Reswanto alias Nanang menerima putusan tersebut dan pihaknya pun sama menerima putusan karena sudah sesuai dengan tuntutannya. ‎

Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara ‎kota Dumai, Reswanto mengikuti Reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh RS terhadap Istrinya Risma. Rekontruksi atau Reka ulang Pembunuhan sadis ini dilaksanakan di Mapolres Dumai pada Juli 2021 lalu, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.

RS terpaksa digantikan perannya oleh Pemeran pengganti, namun RS tetap menyaksikan Reka ulang adegan diatas kursi Roda. Bahkan terlihat, pelaku yang kondisi masih belum sehat betul, menangis ‎menyaksikan setiap adegan adegan pembunuhan sadis dilakukan olehnya kepada istrinya sendiri. 

Berdasarkan fakta fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa Pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan istrinya tersebut. Diantaranya pelaku telah menyiapkan dua botol bensin dibelinya menggunakan uang sang Istri. 

Tidak sampai disitu, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat ‎bom molotof (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur. Setelah Melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya. (riauopos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: