Kapolda Janji Tuntaskan Dugaan Kasus Pencabulan yang Dilakukan Anak Kiai
Reporter:
ocean|
Selasa 28-12-2021,09:52 WIB
Radartasik.com, SURABAYA — Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta berjanji segera menuntaskan berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anak seorang kiai besar di Jombang, Jawa Timur berinisial, MSAT.
Nico pun berharap alat bukti yang diminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim lengkap dan bisa diserahkan. “Insyaallah, mudah-mudahan nanti bisa (segera) disidangkan, sehingga setiap pelaku yang melanggar tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Irjen Nico, Senin (27/12/2021)..
Irjen Nico pun mengungkapkan pihaknya sempat didatangi para korban dugaan pelecehan yang disangka pelakunya merupakan anak kiai di Jombang inisial MSAT. Para korban tersebut menanyakan kejelasan kasus tersebut yang tak kunjung disidangkan berkali-kali.
Dia mengaku bisa ikut membayangkan bagaimana kondisi korban yang terkatung-katung. “Bisa dibayangkan bagaimana kondisi korban juga, datang ke pihak kepolisian menanyakan 'Pak bagaimana laporan kami? Kami sudah dilecehkan, kok, polisi tidak maju-maju,” ucap Nico menirukan permintaan para korban.
Nah, pihaknya berupaya secepatnya akan melengkapi berkas kasus tersebut agar lima korban yang merasa dilecehkan bisa segera mendapatkan keadilan. “Hal itulah yang sedang kami komunikasikan,” ujarnya.
Sekdedar gambaran, berkas kasus dugaan pencabulan dengan tersangka anak kiai di Jombang, yakni MSAT sudah ditolak sebanyak tujuh kali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan berkas tersebut dikembalikan karena penyidik dari Polda setempat belum bisa memenuhi petunjuk P19 jaksa.
"Kejaksaan hanya sekali mengeluarkan P19. Sampai saat ini, petunjuk P19 belum bisa dipenuhi penyidik,” kata Fathur, Selasa (21/12/2021).
Nah, mengenai petunjuk itu, Fathur tidak bisa membeberkannya karena bukan untuk konsumsi publik. Apabila disampaikan secara terbuka, dia khawatir bisa mengganggu proses penyidikan polisi. "Takutnya akan dihilangkan pihak lain,” ujar dia.
Apabila masyarakat mendesak jaksa supaya menyampaikan petunjuk kasus tersebut, dia mempersilakan agar menanyakannya kepada penyidik karena proses hukumnya masih ada di kepolisian. Kasus dugaan
pencabulan itu terjadi beberapa tahun lalu. Menurutnya, lamanya proses hukum bisa menjadi penyebab kasus menemui banyak kendala.
Namun, Fathur yakin pihak kepolisian mampu menuntaskan penyusunan berkas perkara dan memenuhi petunjuk jaksa sehingga segera dinyatakan P21. "Saya mempercayai penyidik Polda Jatim, kan, mereka yang profesional,” ucap Fathur. (mcr12/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: