Sopir Grab Jadi Terasngka, Diduga Lakukan Pelecehan ke Penumpang
Reporter:
ocean|
Minggu 26-12-2021,03:00 WIB
Radartasik.com — Setelah viral di media sosial terkait dugaan penganiayaan dan pelecehan yang dilakukan sopir taksi online Grab terhadap penumpangnya, pada Jumat (24/12) berbuntut panjang. Bahkan polisi menetapkan GJ, sang sopir Grab tersebut sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini GJ ditangkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat. “Iya (sudah ditangkap, Red),” ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/12).
Zulpan mengatakan, pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora, Jakarta Barat. “Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Zulpan menuturkan, tersangka ditangkap di sebuah mal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Saat ini pelaku masih terus diperiksa pihak kepolisian guna mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai motif penganiayaan dan pelecehan itu. “Ditangkap di dalam Mal Slipi Jaya di wilayah Palmerah, sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkapnya.
Sebelumnya, viral di media sosial unggahan soal seorang penumpang taksi online menjadi korban pelecehan seksual dan penganiayaan yang diduga dilakukan sopir Grabcar. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/12) sekira pukul 02.00 WIB. “Saya perutnya ditendang, ya, kalau di bagian pipinya itu ditampar,” ujar korban yang berinisial NT.
NT menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat ia dan kakaknya baru pulang dari pesta ulang tahun yang digelar di bar kawasan Jakarta Utara. Mereka berdua kemudian menggunakan aplikasi taksi online untuk menuju rumah di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Dalam perjalanan, NT merasa mual dan muntah dari kaca jendela mobil. “Tapi memang sama sekali (muntahannya) enggak mengenai sisi dalam mobilnya, cuma hanya di body depannya aja,” kata NT.
Setelah peristiwa itu, pelaku memprotes tindakan tersebut ke NT dan kakaknya. Menanggapi keluhan pelaku, NT mengatakan bakal memberi uang ganti rugi agar pelaku bisa membersihkan kendaraannya.
Sesampainya di tujuan, NT memberikan uang Rp 100 ribu sebagai biaya ganti rugi. Namun pelaku tak terima dan meminta Rp 300 ribu. Selain itu, NT menuduh pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya dan kakaknya.
Tak terima dengan pelecehan tersebut, NT melawan dengan menepis tangan pelaku. Namun tindakan itu dibalas dengan tendangan dan pukulan dari pelaku kepada NT dan kakaknya. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: