Dalam Negeri Masih Wajib Pakai Pedulilindungi

Dalam Negeri Masih Wajib Pakai Pedulilindungi

RADARTASIK, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan bebas masker di luar ruangan di masa pandemi Covid-19 ini. Namun kelonggaran tersebut tidak berlaku pada syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Selain masih wajib menggunakan PeduliLindungi, pelaku perjalanan pun masih diwajibkan menggunakan masker bila dalam kerumunan atau dalam ruangan.

Pada Rabu (18/5/2022), Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022. SE tersebut mengatur ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 18/2022, PPDN yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA: Haduh, 4 Peserta UTBK SBMPTN 2022 Kedapatan Gunakan Joki, Modusnya Canggih

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN juga harus mengikuti ketentuan lainnya seperti jika telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Namun, jika PPDN baru mendapatkan satu kali dosis vaksin Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil satu hari sebelumnya atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

BACA JUGA: Miris, Ayah dan Anak Membegal Ibu Muda, Ingin Rampas Motor, Tega Membacok Perempuan yang Bawa 2 Anak Kecil

Sementara bagi PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbiditas sehingga tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19

PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(red/disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: