Mantan Sekdisdik Divonis Bebas

Mantan Sekdisdik Divonis Bebas

Radartasik, CIAMIS – Mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ciamis yang saat ini menjabat Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pangandaran berinisial WH dan pemborong dari PT Zein Corporation, YM divonis bebas murni dan primer dalam kasus pengadaan fingerprint.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba SH MHum mengatakan, kasus fingerprint  sudah sampai putusan hakim Tipikor Bandung tanggal 11 Mei 2022. Di mana putusan untuk terdakwa WH selaku mantan Sekdisdik Ciamis itu bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana. Kemudian untuk YM dinyatakan lepas dari tuntutan, hanya ada perbuatan tapi bukan tindak pidana.

“Tentunya atas putusan tersebut Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis dalam waktu 14 hari sesuai KUHP akan menyatakan kasasi,” paparnya.

Kata Erny, megenai putusan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Ciamis tidak menerima putusan PN Tipikor Bandung.

“Upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hal tersebut bentuk keberatan atas vonis bebas murni terhadap WH dan bebas primer untuk YM,” paparnya.

Lanjut dia, kasus fingerprint terjadi pada 2017-2018. Di mana sebelumnya telah menetapkan WH dan YSM sebagai tersangka pada tahun 2021 yang dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fingerprint SD dan SMP tahun anggaran 2017-2018.

“Dalam tuntutan terhadap perbuatan kedua tersangka mereka dijerat dengan pasal yang disangkakan Primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara subsidernya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar dia.

“Atas putusan bebas murni kepada WH dan bebas primer kepada YSM. Upaya kami sebelumnya pikir-pikir dan setelah 14 hari akan mengajukan ke MA,” tandasnya. (isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: