Pengemudi yang Memukul Remaja di Parkiran Minimarket Ditangkap Polisi di Medan

Pengemudi yang Memukul Remaja di Parkiran Minimarket Ditangkap Polisi di Medan

Radartasik.com, MEDAN — Pria yang memukul dan menendang seorang remaja berinisial FL di Medan Provinsi Sumatera Utara akhirnya ditangkap aparat kepolisian.


Kabar penangkapan terhadap pelaku yang merupakan Wakil Komandan Satgas Cakra Buana itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. 

”Iya, sudah ditangkap,” kata Hadi saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (25/12/2021).

Kombes Hadi tidak memerinci lebih lengkap terkait lokasi penangkapan terhadap pelaku. Namun, pelaku ditangkap di wilayah Medan. ”Di Medan, nanti siang mungkin dirilis,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang pengemudi mobil mewah memukul serta menendang pengendara motor viral di media sosial. 

Di narasi video yang diunggah akun @mediagramindo di Instagram, peristiwa itu disebutkan terjadi sebuah minimarket yang tidak jauh dari Al Azhar Medan, Sumatera Utara.

Dalam video berdurasi 57 detik itu, awalnya terlihat mobil berwarna hitam masuk ke halaman parkir minimarket tersebut. Mobil itu terlihat menyenggol sepeda motor yang terparkir di depannya.

Dari dalam mobil terlihat turun dua orang perempuan yang bergegas masuk ke minimarket. Tak lama, seorang pria menggunakan peci yang diduga pemilik sepeda motor dan belakangan diketahui seorang remaja itu keluar dari dalam minimarket.

Pria itu terlihat berbicara dengan pengemudi mobil yang memakai baju warna putih itu. Tidak diketahui pasti apa yang dibicarakan keduanya. Kemudian, pengemudi mobil itu terlihat mendekati pria tersebut dan langsung memukul remaja itu berulang kali.

Tak hanya itu, dia sempat menendang pengendara sepeda motor itu. Namun, aksi itu terlihat tidak dibalas sama sekali oleh pengendara sepeda motor itu. Tak lama, seorang karyawan di minimarket itu terlihat keluar dan melerai keduanya.

Atas kejadian itu, korban yang masih duduk di bangku kelas tiga SMA itu membuat laporan ke Polrestabes Medan. Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara. (mcr22/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: