Radartasik.com, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu dari 21 bank yang ditunjuk Bank Indonesia (BI) untuk menerapkan BI Fast Payment (BI-FAST) tahap pertama. Dalam penerapannya, BRI akan menggunakan kanal digital banking BRImo dan Cash Management System (CMS).
Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani menjelaskan, BRI telah melakukan uji coba penerapan untuk memastikan operasional BI-Fast berjalan secara aman, cepat, dan efisien. Handayani menyebut adanya
BI-FAST tersebut memberikan banyak manfaat bagi nasabah.
Pertama, penerapan
BI-FAST dapat dilakukan 24 jam dalam 7 hari secara realtime, baik dari segi transaksi mau pun settlement-nya. Kedua, adanya fitur proxy address enabled yang menunjang kerahasiaan transaksi lantaran dapat menggunakan nama alias ketika bertransaksi.
Ketiga, biaya transaksi lebih murah. BI menetapkan harga transaksi dari BI ke bank peserta
BI-FAST menjadi Rp19 per transaksi. Sementara harga transaksi dari bank peserta
BI-FAST ke nasabah dipatok maksimal Rp2.500 atau lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang menyentuh Rp6.500.
“BRI telah melakukan semua skenario test di fase industrial test bersama BI dan peserta
BI-FAST tahap 1. Saat ini BBRI sedang melakukan internal testing lanjutan agar dapat menyesuaikan agenda live
BI-FAST tahap 1,” ungkap Handayani, Jumat (17/12/2021).
Berbarengan dengan uji coba internal, Handayani mengungkapkan BRI juga tengah melakukan finalisasi Standard Operating Procedure (SOP) sambil menunggu progress kenaikan success rate dan secara rutin mengevaluasi operasional
BI-FAST demi terus meningkatkan kualitas layanan.
“BRI termasuk salah satu dari 21 peserta yang akan mengimplementasikan
BI-FAST di tahap pertama, di mana dijadwalkan live pada bulan Desember 2021. Paralel dengan itu, BRI sedang melakukan finalisasi penyusunan SOP dan menunggu progress kenaikan success rate baik di Industri dan BRI sebesar 99,5% baik untuk incoming dan outgoing, serta melakukan evaluasi secara mingguan untuk gradual rollout ke nasabah,” terang Handayani.
BI-FAST merupakan bauran kebijakan dari BI untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Melalui
BI-FAST, skema harga transaksi dapat ditekan dengan proses yang lebih cepat.
Adapun pedoman penyelenggaraan BI-Fast sendiri termaktub dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia - Fast Payment (BI-FAST), efektif berlaku sejak 12 November 2021. (rls/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News