Raperda RPJMD Ditetapkan Jadi Perda

Raperda RPJMD Ditetapkan Jadi Perda

radartasik.com, BANJAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjar, Rabu (22/12/21) malam. Ada dua agenda yang dibahas pada rapat tersebut.


Pertama agenda Penyampaian Laporan Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjar tahun 2022. Kedua Pembahasan Laporan Pansus XXV DPRD Kota Banjar terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjar Tahun 2018-2023.

“Adapun raperda yang telah disepakati bersama untuk Propemperda tahun 2022 oleh Bapemperda DPRD Kota Banjar dan Pemkot Banjar jumlahnya sebanyak 16 raperda,” kata Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Ramdan Kalyubi, Kamis (23/12/21).

Sedangkan untuk Raperda tentang RPJMD juga sudah selesai dan tanpa ada kendala. Hanya saja terkendala pada anggaran karena adanya refocusing anggaran dampak dan pandemi Covid-19. “Ke depan tentu kami akan melanjutkan dengan raperda tahun 2022 yang telah kita sepakati bersama menjadi agenda Propemperda,” imbuhnya.

Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih mengapresiasi atas disepakatinya Raperda RPJMD tahun 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Perubahan mendasar yang mempengaruhi substansi RPJMD tahun 2018-2023 itu karena adanya perubahan kebijakan nasional berupa peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Peraturan perundang-undangan tersebut berkaitan dengan hal-hal perencanaan dan keuangan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan penetapan RPJMD tersebut menjadi perda, Ade Uu mengharapkan dokumen perencanaan itu menjadi pedoman bagi semua pihak untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Kota Banjar lebih baik lagi. (nto/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: