Satu Mobil dan 1 Penambang Tewas Terkubur, Akibat Galian C Ilegal Longsor

Satu Mobil dan 1 Penambang Tewas Terkubur, Akibat Galian C Ilegal Longsor

Radartasik.com, CIREBON — Satu mobil truk dan satu penambang dilaporkan tewas tertimbun, akibat galian C ilegal di Blok Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, longsor.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Masyarakat Peduli Bencana, longsor tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (23/12/2021), saat beberapa penambang pasir sedang melakukan penggalian.

Ketika hendak dilakukan pengangkutan pasir ke truk, terjadilah longsoran dari terowongan yang dilakukan penggalian untuk pengambilan pasir atau galian c tersebut.

“Satu orang dan satu mobil tertimbun, belum digali,” kata informasi warga setempat.

Namun setelah dilakukan upaya pencaraian dan penggalian, akhirnya jenazah penggali yang sempat tertimbun berhasil ditemukan pada Kamis siang (23/12/2021).

TKP longsor galian C.

Salah seorang warga setempat, Sarif mengatakan, saat kejadian di dalam cerukan bukit atau terowongan ada lima orang penggali. Kemudian, tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari bagian atas. Saat terjadi longsoran itu, empat diantaranya berhasil lari menghindar, namun satu orang lainnya tertimbun longsoran. Korban bernama Rohim warga Karanganyar, Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon.

“Pencarian korban dengan penggalian manual sekitar pukul 14.00 WIB berhasil ditemukan,” kata Sarif, seperti dilansir radarcirebon.com.

Pasca insiden tersebut, lokasi cerukan yang longsor tersebut langsung ditutup menggunakan bambu oleh pihak kepolisian bersama, anggota TNI, dan BPBD Kota Cirebon, agar tidak dimasuki oleh warga.


Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait tewasnya seorang pekerja di lokasi galian C wilayah Argasunya tersebut.

“Kategorinya ilegal. Kami akan laksanakan sesuai prosedur, karena tidak ada izinnya,” ujar Kapolres saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis (23/12/2021).

Dikatakan dia, dalam kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia tersebut, juga ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. “Tentunya kami akan mengenakan pasal-pasal sesuai dengan ketentuan pidana, karena ada kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia,” tandasnya. (rdh/rc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: