Sada Ditangkap Polisi Gegara Nemu Hape di Jalanan

Sada Ditangkap Polisi Gegara Nemu Hape di Jalanan

Radartasik.com, TABANAN — I Putu Sada menemukan handphone di jalanan tiga bulan silam. Gegera itu, pria 54 tahun tersebut harus berurusan dengan aparat kepolisian. Begini ceritanya.

Dilansir Radarbali.id, kasus tersebut berawal dari I Made Adi Dharma Putra, warga Banjar Dinas Geluntung Kelod Desa Geluntung Marga Kabupaten Tabanan Provinsi Bali kehilangan hape.

Pemuda berusia 17 tahun itu kehilangan handphone merek Realme pada 20 Oktober 2021 saat mencari alang-alang.

Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta mengatakan Putu Sada menemukan ponsel milik Made Adi yang terjatuh di jalanan.

Merasa handphone-nya jatuh, Made Adi lalu mengirim pesan melalui SMS (short message service). Terkirim. Namun tidak ada yang membalasnya.

Nomor telepon tersebut mendadak tidak aktif. Tidak bisa dihubungi. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan korban ke polisi.

Polsek Marga bergerak menyelidiki kasus tersebut. Penemunya ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Payangan Kaja Desa Payangan Kecamatan Marga. 

Saat dimintai keterangan, Sada mengakui telah memungut satu buah handphone milik korban.

”Pelaku juga menyerahkan barang bukti handphone yang digunakan selama tiga bulan tersebut,” ungkapnya diberitakan Radarbali.id, Kamis (23/12/2021).

Kepada polisi, Putu Sada mengakui mengambil handphone milik korban yang terjatuh dengan niat ingin memiliki. Karena itu, Putu Sada mengganti nomor telepon yang ada di handphone tersebut.

”Padahal pelaku tahu bahwa handphone tersebut milik korban. Akibat aksi pencurian tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” tandasnya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: